Polisi Tetapkan Oknum Wartawan Sebagai Tersangka

id Wartawan

Polisi Tetapkan Oknum Wartawan Sebagai Tersangka

Bupati Timor Tengah Utara Raymundus Fernandes

Kepolisian Resor Timor Tengah Utara di Kefamenanu menetapkan BL, oknum wartawan dari sebuah media daring di NTT sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Bupati Raymundus Fernandes.
Kupang (Antara NTT) - Kepolisian Resor Timor Tengah Utara di Kefamenanu menetapkan BL, oknum wartawan dari sebuah media daring di Nusa Tenggara Timur sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Bupati Timor Tengah Utara Raymundus Fernandes.

Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Utara Iptu Nyoman GD Arya saat dihubungi Antara dari Kupang, Minggu, membenarkannya dan mengatakan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan kepada oknum wartawan bersangkutan pada pekan lalu.

"Kita sudah kirim surat panggilan kepada BL sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Bupati Timor Tengah Utara. Pada Senin (2/10) sudah akan dilakukan pemeriksaan," katanya.

Polisi menetapkan BL sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan yang mendalam serta mendengar keterangan saksi ahli bahasa dari Universitas Nusa Cendana Kupang serta Universitas Timor di Kefamenanu.

Pihak polisi juga meminta keterangan dari saksi ahli lainnya dari Sekolah Tinggi Ilmu Komputer Kupang yang berkaitan dengan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta saksi ahli dari organisasi wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTT di Kupang.

Tersangka BL sendiri disangkakan melanggar UUD ITE dan kemungkinan akan langsung ditahan sambil menunggu kebijakan dari Kapolres Timor Tengah Utara.

Bupati Raymundus Fernandes melaporkan oknum wartawan tersebut atas sangkaan melakukan pencemaran nama baik, setelah memvonis dirinya terlibat dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan senilai Rp47,5 miliar. 

"Kasus tersebut sudah dihentikan penyidikannya oleh polisi karena tidak cukup bukti. Tetapi, anehnya oknum wartawan itu memberitakan dan memvonis saya telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap DAK bidang Pendidikan senilai Rp47,5 miliar," katanya.

Bupati Raymundus mengatakan sebelum dirinya memutuskan untuk menempuh jalur hukum, ia sudah memberikan waktu 1 x 24 jam kepada oknum wartawan bersangkutan untuk menyiarkan berita klarifikasi.

"Namun hal itu tidak ada respon dari yang bersangkutan sehingga melalui kuasa hukumnya, saya melaporkan yang bersangkutan ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum," demikian Bupati Raymundus Fernandes.