Polda tetapkan tiga tersangka kasus prostitusi Cynthiara Alona

id Cynthiara Alona,polda metro jaya,Perlindungan anak,Hotel alona

Polda tetapkan tiga tersangka kasus prostitusi Cynthiara Alona

Tersangka kasus prostitusi Cynthiara Alona dihadirkan Polda Metro Jaya dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

CCA adalah salah satu publik figur yang mungkin teman-teman sudah tahu semuanya..
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang syang yangdiduga kuat sebagaiersangka dalam kasus prostitusi yang melibatkan artis Cynthiara Alona.

"Ada tiga tersangka sudah kita amankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jumat, (19/3).

Tersangka pertama dalam kasus tersebut adalah Cynthiara atas perannya sebagai pemilik hotel dan mengetahui terjadinya praktik prostitusi di hotelnya.

"Saudari CCA pemilik hotel. CCA adalah salah satu publik figur yang mungkin teman-teman sudah tahu semuanya, dia adalah pemilik hotel langsung. Nama hotelnya nama belakang tersangka ini," kata Yusri.

Sedangkan tersangka kedua adalah DA yang berperan sebagai muncikari dan AA atas perannya sebagai pengelola hotel yang mengetahui terjadinya praktik prostitusi.

Polda Metro Jaya pada Selasa (16/3) sekitar pukul 23.30 WIB menggerebek Hotel Alona di Kreo, Kota Tangerang, lantaran diduga telah menyediakan layanan prostitusi.

Baca juga: Gisel batal diperiksa dalam perkara dugaan penyebaran video asusila

Dalam penggerebekan tersebut  polisi mengamankan 43 orang, namun hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga tersangka ini telah resmi ditahan oleh pihak Kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Para tersangka dijerat pasal berlapis, salah satunya adalah dengan UU Nomor 88 tentang Perubahan UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.