ASN Wajib Tanam Pohon

id Tanam pohon

ASN Wajib Tanam Pohon

Jefri Riwu Kore

"Penyelematan lingkungan harus dimulai dari kita sebagai aparatur sipil negara yang adalah abdi negara dan abdi masyarakat," kata Jefri Riwu Kore.
Kupang (Antara NTT) - Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore menginstruksikan seluruh aparatus sipil negara (ASN) di lingkup pemerintahan setempat menanam pohon di rumah atau lingkungan tempat tinggal masing-masing.

"Penyelematan lingkungan harus dimulai dari kita sebagai aparatur sipil negara yang adalah abdi negara dan abdi masyarakat," kata Jefri di Kupang, Rabu.

Instruksi bekas anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat itu menyusul situasi alam di wilayah ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur itu yang terus saja kering di tengah kemarau yang mulai memuncak.

Keseimbangan lingkungan alam dan manusia, kata dia, harus tetap dijaga selain untuk tetap memelihara ekosistem alam, juga tentunya akan memberikan keindahan dan keasrian alam dan lingkungan tempat tinggal manusia.

Menurut Jefri, instruksi penanaman pohon bagi ASN itu akan dibakukan melalui sebuah produk hukum dan atau perundangan sehingga memiliki kekuatan pelaksananya di lapangan. "Tentunya akan ada sanksinya sehingga benar-benar bisa diimplementasikan," katanya.

Kota Kupang yang berada di provinsi yang berbasis kepulauan dengan memiliki iklim tropis itu, memiliki dua musim yaitu musim kemarau dan musim hujan. Meski begitu, perbandingan datangnya dua musim itu tidak lagi berulang seperti tahun-tahun sebelumnya yang membagi jelas waktu enam bulanan.

Saat ini musim kemarau jauh lebih panjang waktunya dibanding musim hujan yang hampir mengambil sebagian lebih perjalanan waktu dalam setahun. Hal ini tentu karena semakin tidak terjaganya ekosistem alam di sekitar lingkungan tempat tinggal.

Butuh sebuah langkah lanjutan untuk aksi bersama, mengembalikan keseimbangan ekosistem itu dengan penanaman berbagai jenis pohon di lingkungan tempat tinggal masing-masing. "Minimal dari lingkungan tempat tinggal kita terjaga maka akan bisa membawa pengaruh kepada lingkungan yang lebih luas," katanya.

Selain menerbitkan instruksi penanaman pohon bagi ASN, Pemerintah Kota Kupang juga segera mengeluarkan peraturan daerah pelarangan penebangan pohon secara sembarangan.

"Pemerintah akan terapkan sanksi yang akan memberi efek jera bila terjadi pelanggaran atas peraturan daerah itu," katanya.

Pemerintah tentu berharap setelah ditanam, pohon itu harus terus dirawat dan tidak boleh sembarangan ditebang. "Masa ditanamnya susah-susah lalu ditebang seenaknya. Kita harus jaga bersama," kata Jefri.

Para lurah sebagai kepala wilayah terkecil di tata pemerintahan akan menjadi ujung tombak untuk pelaksanaan instruksi ini di masyarakat. "Bersama aparat RT dan RW aksi ini akan dilaksanakan secara masih," katanya.