Australia Tangkap Kapal Nelayan NTT

id nelayan

Australia Tangkap Kapal Nelayan NTT

Patroli perairan Australia sedang menggiring kapal nelayan asal Nusa Tenggara Timur menuju Darwin, Australia Utara atas tuduhan mencari biota laut secara ilegal di wilayah perairan negara itu. (Foto ANTARA)

Petugas keamanan perairan Australia dilaporkan telah menangkap sebuah kapal nelayan asal Provinsi Nusa Tenggara Timur atas tuduhan mencari biota laut di wilayah perairan negara itu secara ilegal.
Kupang (Antara NTT) - Petugas keamanan perairan Australia dilaporkan telah menangkap sebuah kapal nelayan asal Provinsi Nusa Tenggara Timur atas tuduhan mencari biota laut di wilayah perairan negara itu secara ilegal.

Kepala Seksi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dinas Perikanan dan Kelautan NTT Muhammad Saleh Goro yang dikonfirmasi Antara di Kupang, Kamis, membenarkan adanya penangkapan terhadap kapal nelayan oleh petugas perairan Australia pada 7 Oktober 2017.

"Kami telah mendapat konfirmasi bahwa ada penangkapan terhadap sebuah kapal nelayan bersama lima anak buah kapal (ABK) karena menangkap ikan di wilayah perairan Australia," katanya.

KM Hidup Bahagia bertonase lima GT itu diamankan oleh petugas perairan Australia itu pada pukul 01.40 AEDT pada Minggu, 8 Oktober di utara AEEZ.

Berdasarkan laporan, kata Saleh Goro, kapal terpantau oleh petugas keamanan negara itu berlokasi di Utara dari Cape Londonderry, Teritorial Utara, sekitar pukul 19.45 waktu Australia pada Sabtu, 07 Oktober 2017.

MBC Dash-8 melihat kapal nelayan Indonesia yang berlabuh di tiga Nautical Mile (3NM), selatan Zona Ekonomi Eksklusif Australia (AEEZ), 125 nm barat-barat laut Cape Van Diemen atau kira-kira 190 nm barat laut Darwin.

Australian Fisheries Management Authority (AFMA) kemudian meminta kapal perang Australia Her Majesty Australia Ship (HMAS) Pirie untuk menangkap dan menemukan kapal ikan Indonesia itu.

HMAS Pirie terus memantau kapal tersebut dan pada jam 08.35 AEDT Minggu, 08 Oktober serta mendeteksi kapal penangkap ikan tersebut 0.15 nm di sebelah selatan AEEZ (pos1025.4S 12819.2E), melakukan penangkapan ikan. 

HMAS Pirie kemudian menahan lima anak buah kapal Indonesia yang semua laki-laki dan dibawa ke Australia untuk dimintai pertanggungjawaban.

Dia menambahkan, tangkapan yang ada di dalam kapal meliputi 100 kg umpan di dek, 200 kg ikan (termasuk hiu utuh), dua main line 2 km dengan 200 mata pancing.

Dash-8, memantau dari 3 nm di sebelah selatan AEEZ. AFMA telah meminta kapal dan nelayan ditangkap dibawa ke Darwin untuk penyelidikan lebih lanjut.

HMAS Pirie telah meminta kapal tersebut beserta lima (5) nelayan Indonesia ke Darwin dengan ETA 1030 AEDT pada hari Selasa 10 Oktober 2017 untuk diserahkan ke Karantina.

Menurut Saleh Goro, saat ini, pihaknya masih menelusuri pemilik kapal serta dokumen pelayaran.

"Kami baru menerima pemberitahuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dan saat ini sedang menelusuri pemilik kapal dan dokumen kapal lainnya, terutama izin beroperasi," kata Saleh Goro. 

Milik Dando
Ia menambahkan kapal ikan yang tertangkap petugas perairan kemanan laut Australia merupakan kapal ikan milik La Dando E.

"Berdasarkan hasil penelusuran kami, kapal ikan yang dilaporkan ditangkap Australia adalah KM Hidup Bahagia milik La Dando," ujar Saleh Goro.

Menurut dia, kapal ikan tersebut dengan surat izin penangkapan ikan (SIPI) No. Diskan.523/A.119/198/VII/2017, masa berlaku 25 Juli 2018. Penerbit SIPI adalah BKPM dan Perizinan Terpadu Kota Kupang. Kapal tersebut berkemampuan lima GT.

Berdasarkan data, kapal dilengkapi pancing rawai itu berpangkalan di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Tenau Kupang.

Sementara Surat Laik Operasi Kapal Perikanan (SLO) terakhir kapal tanggal 29 September. Kapal berangkat dari Pelabuhan Tenau Kupang untuk mencari ikan di wilayah perairan laut.

Kapal tersebut dinahkodai Karman, dengan empat anak buah kapal yakni La sarwan, La Supri, La Pahari dan La Rendi, katanya.