Pemilik Kapal Ikan Pasrah

id Kapal

Pemilik Kapal Ikan  Pasrah

Kepala Seksi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi NTT Muhammad Saleh Goro (kiri) saat meminta keterangan dari La Dando (kanan) terkait kapal ikan miliknya yang ditangkap patroli perairan Australia. (Foto

"Kalau memang mereka terbukti bersalah karena memasuki wilayah perairan negara itu secara tidak sah, maka saya pasrah. Saya tidak bisa berbuat apa-apa kalau memang kapal harus dibakar," kata La Dando.
Kupang (Antara NTT) - Pemilik Kapal Motor Nelayan Hidup Bahagia La Dando mengaku pasrah dengan adanya penangkapan terhadap kapal ikan miliknya oleh petugas keamanan perairan Australia, beberapa hari lalu.

"Kalau memang mereka terbukti bersalah karena memasuki wilayah perairan negara itu secara tidak sah, maka saya pasrah. Saya tidak bisa berbuat apa-apa kalau memang kapal harus dibakar," kata La Dando kepada petugas Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTT di Kupang, Jumat.

La Dando datang ke Kantor DKP untuk dimintai keterangan pascapenangkapan KM Nelayan Hidup Bahagia oleh petugas perairan Australia karena dituduh memasuki wilayah perairan itu secara ilegal.

Dia mengaku, dirinya juga pernah ditangkap oleh petugas perairan Australia pada tahun 1997 karena dituduh mencuri biota laut di perairan negara itu secara ilegal. La Dando kemudian ditahan di Australia selama dua bulan sebelum dipulangkan ke Indonesia.

Dia menjelaskan, KM Nelayan Hidup Bahagia merupakan kapal yang mengoperasikan alat tangkap Rawai, dan mendapat mendapatkan surat laik operasi (SLO) dan Surat Perintah Berlayar (SPB) pada Jumat 29 September 2017 lalu.

Kapal tersebut bertolak dari fishing base pada hari Sabtu (30/9) pukul 04.00 Wita, kata La Dando kepada petugas DKP NTT.

La Dando juga mengaku mempekerjakan La Karman sebagai nahkoda kapal dan empat ABK yakni La Supri, La Sarwan, La Rendi dan La Tahiri yang baru bekerja di Kupang selama dua bulan.

"Lima orang pekerja di kapal ini adalah warga BauBau Buton, Sulawesi Tenggara. Mereka baru bekerja di Kupang selama dua bulan ini," katanya menambahkan.

Petugas keamanan perairan Australia dilaporkan telah menangkap sebuah kapal nelayan asal Provinsi Nusa Tenggara Timur atas tuduhan mencari biota laut di wilayah perairan negara itu secara ilegal.

Kapal perang Australia HMAS Pirie telah meminta kapal tersebut beserta lima nelayan Indonesia ke Darwin dengan ETA 1030 AEDT pada hari Selasa (10/10) untuk diserahkan ke Karantina.

Menurut Kepala Seksi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi NTT Muhammad Saleh Goro kapal ikan tersebut dengan nomor SIPI: Diskan.523/A.119/198/VII/2017, masa berlaku 25 Juli 2018.

Penerbit SIPI adalah BKPM dan Perizinan Terpadu Kota Kupang. Kapal nelayan tersebut berkemampuan lima gross tonage (GT.).