Kejaksaan Cegah Korupsi Dana Desa

id dana desa

Kejaksaan Cegah  Korupsi Dana Desa

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi NTT, Amran Lakoni (Foto Antara/Beni Jahang)

"Kejaksaan akan terus melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa di NTT yang sangat besar ini sehingga tidak terjadi korupsi," kata Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi, Nusa Tenggara Timur, Amran Lakoni di Kupang, Selasa, (17/10).

Kupang,  (Antara NTT) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai mengoptimalkan peran tim pengawal pengamanan pemerintahan dan pembangunan daerah (TP4D), dalam mencegah terjadinya korupsi dalam pengelolaan dana desa senilai Rp2,3 trilun tahun 2017.


"Kejaksaan akan terus melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa di NTT yang sangat besar ini sehingga tidak terjadi korupsi," kata Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi, Nusa Tenggara Timur, Amran Lakoni di Kupang, Selasa, (17/10).


Lakoni menegaskan hal itu terkait peran Kejaksaan di NTT dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa yang telah dikucurkan pemerintah pusat senilai Rp2,3 triliun.


Ia mengatakan, tim pengawal pengamanan pemerintahan dan pembangunan daerah (TP4D) yang telah dibentuk di semua Kejaksaan Negeri di provinsi berbasis kepulauan ini sudah bekerja untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa.


"Tim ini dibentuk tidak untuk kepentingan penegakan hukum namun lebih mengedepankan upaya pencegahan agar tidak terjadi korupsi dalam pengelolaan dana desa. Namun jika dalam pengelolaan dana desa ditemukan ada unsur korupsi tetap diproses hukum," tegasnya.


Ia mengharapkan 2.996 kepala desa di Nusa Tenggara Timur untuk berhati-hati dalam pengelolaan dana desa karena sangat rawan korupsi apabila tidak mengikuti ketentuan yang berlaku.


"Kami harapakan pengelolaan dana desa dimanfaatkan bagi kepentingan kesejahteraan rakyat NTT. Jangan sampai terjadi korupsi. Jika ditemukan ada pihak melakukan korupsi akan kita sikat," tegas Lakoni.


Lakoni mengaku selama tahun 2017 belum ada kasus korupsi dana desa yang sudah masuk tahap penuntutan pengadilan tipikor Kupang. "Belum ada kasus korupsi dana desa yang dilimpahkan ke Pengadilan. Bahkan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT belum pernah menangani kasus dana desa," ujar Lakoni.


Namun ia mengatakan, beberapa Kejaksaan Negeri di NTT ada yang sedang menangani penyelidikan kasus korupsi dana desa. "Kami harapkan kasus korupsi dana desa yang sedang ditangani itu segera dituntaskan penyelidikan sehingga sebelum akhir tahun 2017 yang tersisa tiga bulan sudah dilimpahkan ke pengadilan," tegas Lakoni.