KPU Masih Menerima Perbaikan Berkas Parpol

id kpu

KPU Masih Menerima Perbaikan Berkas Parpol

Ketua KPU NTT Maryanti L Adoe (Foto ANTARA/ Kornelis Kaha)

"Parpol yang menyerahkan berkas di setiap daerah bervariasi. Paling lambat akhir pekan ini baru bisa diketahui jumlah parpol yang menyerahkan berkas,"
Kupang, (AntaraNTT) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Maryanti Luturnus Adoe mengatakan bahwa saat ini pihaknya belum mengetahui jumlah parpol yang menyerahkan berkas karena KPU masih menerima perbaikan berkas.

"Parpol yang menyerahkan berkas di setiap daerah bervariasi. Paling lambat akhir pekan ini baru bisa diketahui jumlah parpol yang menyerahkan berkas," kata Maryanti Adoe kepada Antara di Kupang, Rabu terkait penyerahan berkas ke KPU oleh parpol.

Dia mengatakan, pada hari ini, Rabu (18/10), KPU masih akan menerima berkas perbaikan dari partai-partai politik.

Sementara itu, Komisioner Divisi Teknis KPU NTT, Thomas Dohu mengatakan, jadwal penyerahan kelengkapan administrasi partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2019 ke KPU Kabupaten/Kota ke KPU Kabupaten/Kota memang telah berakhir, namun proses verifikasi parpol masih akan terus berjalan hingga Februari 2018 mendatang.

"Pendaftaran parpol dan verifikasi parpol dipusatkan di KPU Pusat, sedangkan KPU Kota/Kabupaten hanya bertugas menerima kelengkapan administrasi parpol, berupa daftar anggota parpol, kartu tanda anggota (KTA) dan e-KTP anggota parpol," katanya menjelaskan.

Menurut dia, penyerahan kelengkapan administrasi parpol tidak dilakukan di KPU Provinsi.

"Kami sifatnya hanya koordinasi, karena sebelum mengantar kelengkapan ke KPU Kabupaten/Kota, ada pengurus parpol yang berkonsultasi ke kami," katanya.

Thomas Doho menyebutkan, parpol yang mendaftar di KPU Pusat hanya 27 parpol. Sedangkan jumlah parpol yang menyerahan kelengkapan administrasi ke KPU Kabupaten/Kota di Provinsi NTT, masing-masing beragam.

"Data belum pasti tetapi tidak sampai 27 parpol. Ada yang hanya 14 parpol. Ada juga yang 16 parpol," katanya.

Sesuai ketentuan, parpol yang lolos menjadi peserta pemilu 2019 harus memiliki kepengurusan di seluruh provinsi (34 provinsi), memiliki 75 persen kepengurusan di kabupaten/kota di setiap provinsi dan kepengurusan 50 persen di kecamatan di setiap kabupaten.

Sebagai contoh disebutkan bahwa di KPU Kota Kupang hanya 16 parpol yang memasukan kelengkapan administrasi, tetapi bukan berarti partai yang tidak memasukan dokumen langsung gugur.

"Mungkin saja mereka tidak jadikan Kota Kupang sebagai sampel. Karena syarat minimal yakni 75 persen kepengurusan di kabupaten/kota yang ada dalam satu provinsi," katanya menjelaskan.