Penyelewengan Dana Desa Mencapai 10.000 Kasus

id Dana Desa

Penyelewengan Dana Desa Mencapai 10.000 Kasus

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes-PDTT) Eko P Sandjojo (tengah) didampingi Ketua Sinode GMIT Pendeta Merry Kolimon (kiri) ketika mengelar talk show soal pengelolaan dana desa di Kupang, Selasa (31/10). (Foto ANTARA/K

Mendes PDTT Eko P Sandjojo mengatakan penyelewengan dana desa yang disampaikan masyarakat kepada Kementerian Desa PDTT selama 2017, sudah mencapai sekitar 10.000 kasus di seluruh Indonesia.
Kupang (Antara NTT) - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes-PDTT) Eko P Sandjojo mengatakan penyelewengan dana desa yang disampaikan masyarakat kepada Kementerian Desa PDTT selama 2017, sudah mencapai sekitar 10.000 kasus di seluruh Indonesia.

"Partisipasi masyarakat untuk melaporkan berbagai kasus penyelewengan dana desa ini sangat bagus, yang terbukti dengan diterimanya 10.000 pengaduan soal penyelewengan dana desa pascadibentuknya Satgas Dana Desa," kata Sandjojo kepada pers di Kupang, Selasa.

Ia mengatakan laporan tersebut terkumpul dalam empat bulan terakhir. Namun, kasus-kasus yang dilaporkan bukan hanya pada masalah penyelewengan dana desa, tetapi ada juga yang melaporkan soal masih belum tahu program tersebut.

"Ada juga laporan yang menyatakan bahwa ada oknum kepala desa yang dikriminalisasi tentang pemanfaatan dana desa serta adanya laporan masyarakat tentang potensi penyelewengan dana desa tersebut di beberapa daerah," katanya.

Ia menambahkan partisipasi masyarakat dalam memantau pemanfaatan dana desa makin tinggi, apalagi dengan adanya MoU antara Sinode GMIT Kupang dengan Kemendes PDTT serta ada juga MoU antara pesantren dengan Kemendes PDTT dan organisasi-organisasi lainnya.

Menteri Sandjojo menjelaskan terlibatnya organisasi-organisasi seperti pesantren dan gereja itu, bukan untuk mempersulit tugas kepala desa tetapi justru ingin mengajak partisipasi masyarakat supaya ikut dalam perencanaan serta pengawalan dana tersebut agar tidak terjadinya penyelewengan.

Mendes-PDTT juga mengakui ada kasus penyelewengan dana desa di Provinsi Nusa Tenggara Timur, namun berapa jumlah kasus yang telah dilaporkan kepada Satgas Dana Dese, dirinya belum mengetahui. "Saya lupa datanya, tetapi ada juga kasus penyelewengan dana desa di NTT," katanya menegaskan.

Sandjojo menambahkan masyarakat jangan segan-segan untuk melaporkan adanya indikasi penyelewengan dana desa di setiap daerah kepada Satgas Dana Desa, karena mereka lah yang memiliki otoritas untuk menindak para kepala desa yang menyelewengkan dana tersebut.

"Laporkan saja ke Satgas Dana Desa jika memiliki bukti adanya penyelewengan tersebut dengan menghubungi 1500040. Dalam kurun waktu 3 x 24 jam, Satgas Dana Desa akan terjun langsung ke lokasi desa yang melakukan penyelewengan tersebut," demikian Eko P Sandjojo.