TNI Dilarang Berpolitik Praktis

id TNI

TNI Dilarang Berpolitik Praktis

Kapolda NTT Irjen Pol Sabar Agung Santoso (kiri) bersama Komandan Korem 161/Wirasakti Kupang Brigjen TNI Teguh Muji Angkasa (kanan).

"TNI harus selalu menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam hal dukung mendukung siapapun itu pasangan calon yang akan maju dalam Pilkada 2018 nanti," kata Brigjen TNI Teguh Muji Angkasa.
Kupang (Antara NTT) - Komandan Korem 161/Wirasakti Kupang Brigjen TNI Teguh Muji Angkasa mengatakan TNI dilarang berpolitik praktis, sehingga tidak ada prajurit yang terlibat dalam ajang Pilkada yang akan berlangsung di Nusa Tenggara Timur pada 2018.

"TNI harus selalu menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam hal dukung mendukung siapapun itu pasangan calon yang akan maju dalam Pilkada 2018 nanti," katanya dalam percakapan dengan Antara di Kupang, Senin.

Menurut jenderal berbintang satu itu, aturan yang mengatur tentang netralitas TNI dalam Pilkada sendiri sudah jelas seperti tertera dalam UU No.34 Tahun 2004.

Dalam pasal 7 ayat (1) UU tersebut menegaskan "Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara".

"Saya rasa sudah jelas termaktub dalam UU TNI dan ini harus menjadi pegangan bagi seluruh anggota TNI, agar tidak terlibat dalam hajatan politik atau menjadi tim sukses salah satu kandidat dalam ajang pilkada 2018," katanya menegaskan.

Danrem Muji Angkasa mengatakan hal tersebut selalu ditegaskan oleh Panglima TNI serta para kepala staf TNI, baik TNI-AD, TNI-AU dan TNI-AL dalam setiap kesempatan jika dilakukan pertemuan dengan seluruh anggota TNI.

Mantan Wadanjen Kopassus itu juga menegaskan bahwa anggota yang terlibat dan ketahuan nekat berpolitik praktis maka akan dilaporkan ke atasannya dan dikenakan sanksi sesuai dengan UU tentang TNI itu," ujarnya.

Pilkada 2018 di NTT akan diikuti oleh 10 kabupaten di provinsi berbasis kepulauan itu, yakni Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan, Sikka, Alor, Ende, Manggarai Timur, Nagekeo, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, dan Rote Ndao.

Disamping itu, pada 2018 juga, NTT akan menggelar pemilihan gubernur dan wakil gubernur sehingga sistem pengamanannya perlu diperketat dengan melakukan pemetaan situasi secara tersistem untuk mem-back up Polri sebagai ujung tombak pengamanan kamtibmas.

Kapolda NTT Irjen Pol Agung Sabar Santoso mengatakan pihaknya telah melakukan pemetaan secara tersistem untuk mengetahui daerah yang rawan konflik dalam Pilkada 2018 untuk dicegah lebih dini agar tidak memunculkan gangguan. 

"Sebagai ujung tombak dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, kami harus memetakan semua potensi yang ada untuk mencegah sedini mungkin agar tidak memunculkan gangguan yang mengarah kepada konflik horisontal," demikian kata jenderal berbintang dua itu.