UMP NTT 2018 Sebesar Rp1.660.000

id UMP

UMP NTT 2018 Sebesar Rp1.660.000

Gubernur NTT Frans Lebu Raya

Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya telah menyetujui penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018 sebesar Rp1.660.000.
Kupang (Antara NTT) - Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya telah menyetujui penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018 sebesar Rp1.660.000.

"Saya sudah tanda tangan minggu lalu terkait rekomendasi UMP 2018 dari Dewan Pengupahan untuk kita di NTT sebesar Rp1.660.000," katanya di Kupang, Senin.

Gubernur dua periode itu menjelaskan penentuan besaran UMP telah dibahas bersama dengan melibatkan berbagai pihak yang tergabung dalam Dewan Pengupahan, seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans), Apindo NTT, dan serikat pekerja.

"Dewan Pengupahan telah beberapa kali mengadakan pertemuan lalu merekomendasikan besaran UMP yang ditentukan dengan adanya rumusnya tersendiri" katanya.

Beberapa elemen yang menjadi pertimbangan dalam penentuan UMP seperti kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi di provinsi berbasiskan kepulauan itu.

Kepala Disnaketrans Provinsi NTT Bruno Kupok pada kesempatan terpisah, menjelaskan Dewan Pengupahan sudah selesai menetapkan UMP 2018 dan saat ini menunggu penetapan gubernur.

"UMP untuk NTT pada tahun 2018 mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya sebesar Rp1.525.000," katanya.

Ia mengatakan penetapan UMP sudah dilakukan Dewan Pengupahan sejak 24 Oktober dan besarannya ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama semua pihak yang terkait. "Kenaikan UMP tersebut masih dalam batas yang wajar," katanya.

Ia berharap pihak pengusaha bisa memberikan upah bagi karyawannya sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah.

Ia juga berharap kenaikan UMP yang telah dikaji bersama itu tidak memberatkan sektor perdagangan yang dampaknya hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).