Kontribusi Parkir Hanya Rp1 Miliar

id parkir

Kontribusi Parkir Hanya Rp1 Miliar

Yogerens Leka

Pungutan liar di sektor perparkiran masih marak terjadi, sehingga perlu dilakukan penataan dengan menertibkan parkir liar sebagaimana yang diharapkan Wali Kota Kupang Jenfrison Riwu Kore.
Kupang (Antara NTT) - Sektor perpakiran telah memberi kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Kupang sebesar Rp1 miliar per tahun, namun retribusi dari sektor tersebut dinilai belum efektif dalam menunjang PAD, karena banyaknya pungutan liar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang Yogerens Leka ketika dihubungi Antara di Kupang, Selasa, menyadari bahwa pungutan liar di sektor perparkiran masih marak terjadi, sehingga perlu dilakukan penataan dengan menertibkan parkir liar sebagaimana yang diharapkan Wali Kota Kupang Jenfrison Riwu Kore.

Ia mengatakan instruksi Wali Kota Kupang untuk menertibkan parkir liar di kota ini, akan segera ditindaklanjuti dengan melakukan pembenahan serta penataan parkir untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor perpakiran.

Yogerens Leka mengatakan pihaknya aktif melakukan operasi penertiban terhadap parkir liar di kota ini, namun keberadaan petugas parkir liar malah tumbuh subur dan bertambah marak di hampir semua sudut kota.

Para petugas parkir liar ini hanya bermodalkan alat tiup dengan pakaian apa adanya, kemudian menagih setiap kendaraan yang ada di lokasi parkir tersebut tanpa disertai kupon retribusi yang diterbitkan pemerintah Kota Kupang.

Ia mengatakan dalam pengelolaan perparkiran, Dinas Perhubungan Kota Kupang menggandeng pihak ketiga untuk melakukan penarikan terhadap retribusi parkir di lapangan. "Kami hanya menerima setoran retribusi dari pihak ketiga berdasarkan nilai penawaran yang diberikan saat proses tender dilakukan," ujarnya.

Ia menambahkan pemerintah Kota Kupang menargetkan penerinaam PAD dari sektor perpakiran untuk tahun 2017 sebesar Rp1,2 miliar. "Hingga Oktober 2017, pendapatan retribusi sudah mencapai Rp950 juta, sehingga target Rp1,2 miliar itu akan tercapai pada akhir tahun 2017," katanya.

Parkir berlangganan
Ia mengatakan saat ini, Pemerintah Kota Kupang sedang mengkaji rencana penerapan pembayaran parkir berlangganan, karena sangat efisien dalam penarikan retribusi parkir serta upaya mencegah kebocoran penerimaan retribusi dari sektor tersebut.

"Kajian akademiknya sudah ada, sehingga pemerintah akan mengusulkan kepada Dewan Kota pada 2018 sebagai produk Ranperda untuk dibahas lebih lanjut," ujarnya.

Ia mengatakan, konsep pembayaran parkir berlangganan yang mulai diterapkan di beberapa kabupaten di Pulau Jawa ternyata efektif dalam meningkatkan PAD yang sangat besar karena kebocoran sudah dapat diminimalisir.

Menurut dia, apabila konsep pembayaran parkir berlangganan mulai diberlakukan, konsumen tidak perlu lagi membayar parkir kepada petugas parkir, namun hanya dengan menunjukkan kartu parkir yang berlaku selama setahun itu.

"Pada saat membayar pajak kendaraan diikuti dengan membayar retribusi parkir untuk satu tahun. Misalnya retribusi parkir ditetapkan Rp40.000/tahun, dana sebesar itu langsung dibayarkan saat membayar pajak motor atau mobil di Samsat setempat," katanya.

Ia menambahkan apabila konsep pembayaran parkir berlanganan dilakukan, pemerintah Kota Kupang membentuk UPT Parkir serta merekrut petugas parkir sebanyak 250 orang yang bertugas di lokasi parkir untuk mengatur dan menarik retribusi parkir bagi kendaraan yang belum membayar retribusi parkir berlanganan.

"Para petugas ini juga akan diberikan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi NTT serta berbagai fasilitas pendukung lainnya agar benar-benar profesional dalam menjalankan bidang tugas tersebut," ujarnya.