ASN Diharapkan Netral Dalam Pilkada

id netralitas

ASN Diharapkan Netral Dalam Pilkada

Bupati Kupang Ayub Titu Eki

Aparatur sipil negara (ASN) di wilayah Kabupaten Kupang diharapkan tetap menjaga netralitas dalam Pilkada serentak 2018, dengan tidak memihak pada salah satu pasangan calon kepala daerah.
Kupang (Antara NTT) - Bupati Kupang Ayub Titu Eki mengharapkan semua aparatur sipil negara (ASN) di wilayah Kabupaten Kupang untuk menjaga netralitas dalam Pilkada serentak 2018, dengan tidak memihak pada salah satu pasangan calon kepala daerah.

"Jangan ada yang berpihak pada salah satu pasangan calon peserta Pilkada. ASN harus menjaga netralitas dengan mengedepankan kepentingan pelayanan kepada masyarakat," kata Bupati Ayub di Oelamasi, sekitar 38 kilometer arah timur ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rabu.

Ayub menegaskan, sebagai ASN tidak boleh berpolitik praktis, karena ASN merupakan aparatur negara yang harus menjaga netralitas dalam perhelatan setiap pemilu kepala daerah.

Pilkada serentak tahun 2018 akan berlangsung di 10 kabupaten di NTT, masing-masing Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan, Sikka, Ende, Nagekeo, Manggarai Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Alor dan Rote Ndao.

Selain pilkada serentak, akan juga berlangsung suksesi kepemimpinan daerah untuk memilih Gubernur-Wakil Gubernur NTT periode 2018-2023 pada tahun depan.

Sementara itu, pengamat hukum dan politik dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr Karolus Kopong Medan mengatakan sulit mengharapkan netralitas ASN dalam sebuah ajang politik bernama Pilkada.

Menurut dia, ASN akan bertindak netral murni dalam setiap ajang Pilkada, jika posisi mereka ditempatkan atau disejajarkan sama seperti TNI dan Polri.

"Bagaimana mungkin kita bisa mengharapkan ASN netral dalam posisi politiknya sebagai pemilih? Saat seorang ASN menentukan pilihan, disitulah letak keberpihakannya terhadap pasangan calon tertentu," kata mantan Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Undana Kupang itu.

Kopong Medan menegaskan seorang ASN diharapkan bertindak netral murni dalam setiap ajang pilkada, apabila posisi politiknya sama seperti TNI dan Polri, yang tidak memilih dan dipilih.

Bupati Ayub mengatakan bagi ASN yang ikut bermain dalam politik praktis pilkada, sanksinya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Penegasan agar ASN tidak ikut berpolitik, ditegaskan juga dalam UU No.5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara serta UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur tentang disiplin PNS untuk tidak boleh berpolitik.

Bupati sebagai penjabat pembina kepegawaian akan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang terlibat politik dalam pilkada, dengan tetap memperhatikan tahapan dan mekanisme sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.