Serapan Anggaran Dinas PU Belu 50 Persen

id anggaran proyek, air bersih, kontrak kerja

Atambua (Antara NTT) - Serapan anggaran pada Dinas Pekerjasan Umum (PU) dan Perumahan Kabupaten Belu kwartal terakhir Desember 2012, rata-rata baru mencapai 50 persen, dari total anggaran yang disediakan untuk tahun anggaran berjalan.

"Memang serapan anggaran masih mencapai angka 50 persen dari anggaran yang ada, namun realisasi proyek fisik sudah mencapai di atas 80 persen," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Perumahan Kabupaten Belu, Maria Eda Fahik, di Atambua, Ibu Kota Kabupaten Belu, Senin.

Dia mengatakan, terhadap serapan anggaran yang masih berada pada angka 50 persen tersebut, pihaknya telah melakukan koordinasi baik secara internal di dinas maupun dengan pihak ketiga yang memanfaatkan anggaran tersebut.

Dia merincikan, untuk Bidang Bina Marga, dari aspek pekerjaan fisik di lapangan, secara kesulurhan hingga kini sudah mencapai 80 persen, dengan serapan anggaran baru mencapai 50 persen.

Sedangkan untuk Bidang Cipta Karya, khusus air bersih, secara fisik sudah mencapai 96,63 persen dengan serapan anggaran baru mencapai 51,81 persen.

Terhadap kondisi tersebut, lanjut Maria, pihak dinas secara internal sudah melakukan koordinasi antarbidang, untuk terus memacu pelaksanaan proyek fisik di lapangan agar segera selesai sesuai dengan ketetapan kalender kerja yang tersedia, dengan tetap menjaga mutu dan kualitas kerja sesuai dengan rancangan dan anggaran yang diberikan.

"Juga termasuk penyerapan keuangan yang tersedia agar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan peningkatan kualitas proyek fisik yang ada," kata Maria.

Terkait tentang, sanksi bagi para kontraktor yang belum mampu menyelesaikan pekerjaan fisik tahun anggaran berjalan yang sudah hampir selesai, Maria mengatakan, akan diterapkan sesuai aturan yang berlaku.

Menurut dia, setiap kontraktor dan pekerja proyek fisik, wajib mengerjakan setiap proyek sesuai dengan kalander kerja yang sudah ditetapkan dalam kontrak kerja.

Namun demikian, jika ada terjadi keterlambatan di lapangan karena alasan-alasan prinsipil, maka kontraktor berkewajiban mengajukan permohonan perpanjang (adendum) waktu, agar bisa diberikan kebijakan untuk penambahan waktu penyelesaian proyek tersebut.

"Jika tidak maka akan diberikan denda sesuai ketentuan yang ada, yaitu 1/1.000 dari nilai kontrak atau 5 persen dari nilai jaminan yang diberikan," kata Maria.

Terkait pemanfaatan potensi kontraktor lokal untuk kepentingan menumbuhkembangkan semangat berusaha bagi masyarakat di daerah, Maria mengatakan, sangat terbuka, namun juga harus tetap mengikuti semua rambu dan ketentuan yang ada.

Menurut Maria, saat ini setiap proyek bisa dilakukan dan dikerjakan oleh siapa saja, karena proses tender dilakukan secara terbuka melalui internet.

Untuk itu, setiap pemilki perusahaan, harus juga mempersiapkan sumber daya manusia dan peralatan secara baik dan berkualitas, sehingga mampu bersaing jika mengikuti tender secara terbuka yang dilakukan.

"Ini penting demi pelaksanaan pekerjaan proyek nantinya agar tetap berkualitas," kata Maria.