ASDP Usul Kenaikan Tarif 18 Persen

id ASDP

ASDP Usul Kenaikan Tarif 18 Persen

Manajemen PT ASDP Cabang Kupang mengusulkan kenaikan tarif penyeberangan sebesar 18 persen.

Manajemen PT ASDP Cabang Kupang mengusulkan kenaikan tarif angkutan penyeberangan di Nusa Tenggara Timur rata-rata sebesar 18 persen.
Kupang (Antara NTT) - Manager PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Cabang Kupang Burhan Zahim mengatakan pihaknya telah mengusulkan kenaikan tarif angkutan penyeberangan di Nusa Tenggara Timur rata-rata sebesar 18 persen.

"Kita sudah mengusulkan penyesuaian tarif kepada gubernur. Dalam usulan itu, rata-rata kenaikan tarif pada semua lintasan penyeberangan, baik komersial maupun perintis sebesar 18 persen," kata Burhan Zahim kepada Antara di Kupang, Kamis, terkait penyesuaian tarif angkutan penyeberangan.

Menurut dia, usulan penyesuaian tarif itu sesuai dengan perkembangan di tingkat nasional, dan beban operasional serta perawatan armada kapal yang ada.

Selain itu, pihaknya akan melakukan berbagai pembenahan untuk meningkatkan pelayanan dan kenyamanan bagi para pengguna jasa transportasi laut.

Dia berharap, tarif baru tersebut segera mendapat persetujuan agar paling lambat bulan Desember 2017 sudah bisa diberlakukan.

Secara terpisah, Kepala Bidang Kepelabuhan Dinas Perhubungan Nusa Tenggara Timur Mahadin Sibarani mengatakan, tarif baru belum diberlakukan karena masih menunggu operator melakukan pembenahan-pembenahan.

"PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) memang ada rencana untuk mengajukan kenaikan tarif penyeberangan, tetapi belum diberlakukan karena masih perlu ada pembenahan-pembenahan," katanya.

Menurut dia, operator harus melakukan pembenahan dari sisi manajemen pengelolaan, terutama untuk pelayanan kepada para penumpang di atas kapal dan terminal kedatangan.

Selain itu, melakukan perbaikan-perbaikan terhadap fasilitas di atas kapal seperti tempat tidur, hiburan, restoran dan fasilitas lainnya yang dapat memberikan kenyamanan bagi para pengguna jasa penyeberangan, katanya menjelaskan.

"Paling tidak para penumpang bisa tidur tanpa harus mengeluarkan biaya untuk membeli kasur, mau makan ada restoran yang tersedia dan ada hiburan selama pelayaran," kata Mahadin dan menambahkan perubahan tarif angkutan penyeberangan maksimal 15 persen.

Ia mengatakan penyesuaian tarif penyeberangan secara nasional bisa mencapai sebesar 18 persen, namun untuk Nusa Tenggara Timur, kenaikan sebesar 15 persen itu sudah cukup maksimal sesuai dengan kemampuan daerah,