Registrasi Kartu Wujud Negara Lindungi Masyarakat

id Registrasi

Registrasi Kartu Wujud Negara Lindungi Masyarakat

Bruno Sukarto

Registrasi kartu prabayar telepon seluler merupakan wujud hadirnya negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan dan penipuan.
Kupang (Antara NTT) - Pengamat Teknologi Informatika dari Sekolah Tinggi Ilmu Komputer (Stikom) Uyelindo Kupang, Bruno Sukarto mengatakan registrasi kartu prabayar telepon seluler merupakan wujud hadirnya negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan dan penipuan.

"Registrasi ini harus dipandang sebagai bentuk hadirnya negara melindungi masyarakat dan seluruh tumpah darah Indonesia dari kejahatan dan penipuan sekaligus mencegah aktivitas terorisme," katanya di Kupang, Selasa.

Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017, dimana registrasi ulang kartu SIM wajib dilakukan paling lambat tanggal 28 Februari 2018 untuk menghindari sanksi berupa pemblokiran kartu secara bertahap.

"Peraturan yang berlaku untuk semua operator seluler kartu SIM prabayar tersebut dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan nomor dan melindungi konsumen dari tindak kejahatan lewat ponsel," katanya.

Terkait pelanggan kartu SIM prabayar tak perlu menyerahkan nama ibu kandung saat melakukan registrasi, ia membenarkannya.

Sebab nama ibu kandung menjadi informasi yang bersifat pribadi dalam sejumlah transaksi, seperti transaksi perbankan.

"Dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap informasi yang bersifat pribadi dan dalam rangka memberikan rasa keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat, maka registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak memerlukan data nama ibu kandung," katanya.

Artinya untuk melaksanakan registrasi katanya masyarakat cukup menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP, serta nomor Kartu Keluarga (KK) yang sah.

Sejak awal diumumkan beberapa saat lalu, format registrasi kartu SIM prabayar memang hanya meminta data NIK dan nomor KK. Hanya saja, belakangan beredar informasi soal penyematan nama ibu di kalangan masyarakat, terutama via Twitter.

Bahkan beberapa orang mengunggah "screenshot" (cuplikan layar) yang memperlihatkan balasan SMS dari 4444 ketika berusaha melakukan registrasi kartu SIM prabayar.

Pada "screenshot" tersebut, masyarakat seakan diminta memasukkan nama ibu kandung sebagai alternatif.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebelumnya mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk wajib melakukan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Peraturan ini mulai diberlakukan Selasa (31/10/2017). Registrasi sistem baru ini tak hanya diwajibkan bagi pemilik nomor baru, tapi juga pemilik nomor lama.