BPOM tak rekomendasikan Lianhua Capsules Donasi untuk COVID-19

id Lianhua Qingwen Capsules, donasi, BPOM, COVID-19

BPOM tak rekomendasikan Lianhua Capsules Donasi untuk COVID-19

Pengusaha beras di Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur mendonasikan obat Lianhua Qingwen Capsules (LQC) kepada kuli angkut beras, 16 Mei 2020. (ANTARA/Andi Firdaus).

Berdasarkan hasil evaluasi dan aspek risiko-manfaat terhadap kedua produk tersebut, Badan POM memutuskan tidak lagi memberikan rekomendasi karena memiliki risiko lebih besar dibandingkan dengan manfaatnya
Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak memberikan rekomendasi jenis produk Lianhua Qingwen Capsules (LQC) Donasi dan Phellodendron tanpa izin edar untuk percepatan penanganan COVID-19.

"Berdasarkan hasil evaluasi dan aspek risiko-manfaat terhadap kedua produk tersebut, Badan POM memutuskan tidak lagi memberikan rekomendasi kedua produk donasi tersebut melalui layanan perizinan tanggap darurat, karena keduanya memiliki risiko lebih besar dibandingkan dengan manfaatnya," kata Juru Bicara COVID-19 BPOM Lucia Rizka Andalusia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, (19/5).

Saat ini terdapat produk Lianhua Qingwen Capsules (LQC) yang terdaftar di Badan POM dan telah beredar. Produk tersebut memiliki perbedaan komposisi dengan produk LQC Donasi tanpa izin edar Badan POM, yaitu dalam hal tidak adanya kandungan bahan Ephedra.

Ephedra merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM Nomor HK.00.05.41.1384 Tahun 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka.

Ketentuan itu dikeluarkan karena dapat menimbulkan efek yang berbahaya pada sistem kardiovaskular dan sistem saraf pusat.

Lianhua Qingwen Capsules (LQC) Donasi tanpa izin edar, kata Rizka, biasanya digunakan untuk mengobati gejala simptomatik, seperti mempercepat hilangnya demam dan gejala simptomatik lainnya.

"Berdasarkan hasil studi, LQC diketahui tidak menahan laju keparahan (severity), tidak menurunkan angka kematian, serta tidak mempercepat konversi swab test menjadi negatif," ujarnya.

Dalam keterangan tertulis itu juga disebutkan bahwa produk yang mengandung Phellodendron, hingga saat ini belum memiliki data uji Randomized Controlled Trial (RCT) untuk penggunaannya dalam penanganan pasien COVID-19. "Data yang tersedia baru sebatas penggunaan empiris, sehingga melarang obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung Phellodendron, karena dapat menyebabkan iritasi ginjal dan nefrotoksik," katanya.

Sebagai tindak lanjut terhadap keputusan tersebut, Badan POM telah melakukan berbagai sosialisasi kepada Tenaga Kesehatan di seluruh Indonesia terkait cara aman dalam menggunakan atau pemanfaatan obat tradisional maupun Traditional Chinese Medicine.

Badan POM juga berupaya mendorong peran dokter, perawat dan apoteker untuk mengedukasi pasien agar bijak dan cerdas dalam menggunakan obat tradisional, sehingga manfaat obat tradisional tercapai sesuai indikasinya dan terhindar dari risiko terhadap kesehatan.

Baca juga: Pakar laporkan situasi penggunaan vaksin AstraZeneca

Badan POM mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan produk obat tradisional, karena pengaruh dengan promosi produk yang mengklaim dapat digunakan untuk menyembuhkan COVID-19.

Baca juga: Kemenkes hentikan sementara vaksin AstraZeneca

Masyarakat juga diimbau melakukan pengecekan kemasan agar selalu dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada label produk, pastikan produk yang akan dibeli dan digunakan mempunyai Izin edar dari Badan POM, dan pastikan tidak melewati masa kedaluwarsa.