Kota Kupang perpanjang PPKM cegah penyebaran Corona

id covid-19 kota kupang,ntt,covid ntt

Kota Kupang perpanjang PPKM cegah penyebaran Corona

Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore (kanan) saat mendamping Presiden Jokowi dalam suatu kunjungan ke NTT. (ANTARA/Bernadus Tokan)

...Langkah pemerintah adalah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)
Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) guna mengendalikan penyebaran COVID-19 di daerah itu usai libur Lebaran.

"Perpanjangan PPKM terhadap aktivitas perekonomian dan sosial serta memperketat pengawasan arus balik mudik Lebaran setelah 17 Mei 2021 ini agar tidak terjadi peningkatan penularan COVID-19 di wilayah Kota Kupang," kata Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore, Senin, (24/5).

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan upaya mencegah penyebaran COVID-19 di daerah itu, setelah Liburan Lebaran tahun ini.

Dalam hubungan dengan itu, dia meminta agar semua pihak tetap tertib, disiplin dan penuh tanggung jawab untuk mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Selain itu, pemerintah segera melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yakni membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/onling, kegiatan restoran/rumah makan/warung makan/kafe dan sejenisnya diperbolehkan melayani makan/minum di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen.

"Sejak dibuka sampai dengan Pukul 21.00 Wita dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, setelah pukul 21.00 Wita dibatasi hanya untuk melayani layanan makan/minum melalui pesan-antar/dibawa pulang," katanya.

Baca juga: Epidemiolog: Semua orang berpeluang tertular Corona

Dan pembatasan jam operasional untuk semua jenis usaha sampai dengan Pukul 21.00 Wita, katanya menambahkan.

Khusus yang melayani kebutuhan pokok pasien pada kompleks rumah sakit tetap dibuka sesuai jam operasional dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca juga: Hampir 90 persen pasien Corona di NTT sudah sembuh

Dia mengatakan, satuan polisi pamong praja Kota Kupang, Dinas Pariwisata atau dinas terkait lainnya berkoordinasi dengan Polres Kupang Kota untuk melakukan Operasi setiap malam pada setiap tempat usaha untuk memastikan penerapan pembatasan tersebut dan bila terjadi pelanggaran diberikan
sanksi penutupan sementara waktu (maksimal 7 hari).