Pemkot Kupang batasi operasional pasar tradisional cegah penyebaran COVID-19

id kota kupang,covid,ntt,wali kota kupang

Pemkot Kupang batasi operasional pasar tradisional cegah penyebaran COVID-19

Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore (dua dari kanan) saat mendapingi Presiden Jokowi dalam suatu kunjungan ke NTT. (FOTO ANTARA/Bernadus Tokan)

Jam operasional pasar tradisional untuk transaksi jual-beli dimulai pukul 05.00-10.00 WITA dilanjutkan pada pukul 16.00-19.00 WITA dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai membatasi operasional pasar-pasar tradisional di wilayah itu, untuk mencegah penyebaran COVID-19.

"Jam operasional pasar tradisional untuk transaksi jual-beli dimulai pukul 05.00-10.00 WITA dilanjutkan pada pukul 16.00-19.00 WITA dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," kata Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore, Senin, (24/5) di Kupang.

Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan kebijakan pemerintah Kota Kupang dalam mencegah penyebaran COVID-19 di daerah itu setelah liburan panjang tahun ini mengingat pengalaman sebelumnya, kasus COVID-19 meningkat tajam setelah liburan Natal dan Tahun Baru.

Menurut dia penertiban dan pengendalian terhadap operasional di pasar tradisional ini diserahkan pada Perubahan Daerah (PD) Pasar bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang.

Selain itu, pemkot juga melarang penyelenggaraan pesta dan syukuran dalam bentuk apapun yang dilaksanakan di rumah, restoran, ballroom, atau tempat lain.

Baca juga: Pasien COVID-19 Kota Kupang tinggal 143 orang

Sementara kegiatan seni, sosial, budaya dan politik yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca juga: Pasien COVID-19 sembuh terus bertambah

Khusus untuk kegiatan konstruksi, pemerintah tetap mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Selain itu, mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persendengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, demikian Jefri Riwu Kore.