Kejaksaan limpahkan berkas korupsi dana desa di TTS

id NTT,korupsi dana desa,korupsi dana desa di NTT

Kejaksaan limpahkan berkas korupsi dana desa di TTS

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim . ANTARA/Benny Jahang

JPU  sudah melimpahkan berkas dan empat terdakwa ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk menjalani persidangan
Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah melimpahkan berkas perkara dan empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana desa yang merugikan negara sebesar Rp722 juta di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang guna menjalani persidangan.

"Jaksa Penuntut Umum sudah melimpahkan berkas dan empat terdakwa ke Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (27/5) untuk mulai menjalani persidangan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim di Kupang, Kamis  (27/5).

Empat terdakwa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dana desa sebesar Rp722 juta lebih itu yaitu Kepala Desa Taebone, Andreas Atiupbesi, Bendahara Desa, Aplonia Nabuasa.

Selain itu juga dalam kasus dugaan korupsi itu melibatkan Sekretaris Desa, Yusuf Manu serta pelaksana kegiatan Yoseph Siga.

Baca juga: Pemkab TTU gandeng kejaksaan awasi dana desa

Keempat terdakwa diduga melakukan pekerjaan fiktif, penggunaan dana BUMDes tanpa pertangungjawaban.

Baca juga: Kejati NTT canangkan zona integritas WBK dan WBBM

Sementara itu kata dia, dalam pekerjaan fisik yang dilakukan pihak ketiga tidak diselesaikan hingga tuntas namun dibayarkan 100 persen yang mengakibat kerugian keuangan desa atau negara sebesar Rp722 juta lebih.