KPU Lakukan Verifikasi Faktual Calon Perseorangan

id KPU

KPU Lakukan Verifikasi Faktual Calon Perseorangan

Yosafat Koli

KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur sedang melakukan verifikasi faktual dukungan pada pasangan calon peserta pilkada dari jalur perseorangan di enam kabupaten hingga 25 Desember 2017
Kupang (Antara NTT) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur sedang melakukan verifikasi faktual dukungan pada pasangan calon peserta pilkada dari jalur perseorangan di enam kabupaten hingga 25 Desember 2017.

Juru bicara KPU Nusa Tenggara Timur Yosafat Koli kepada Antara di Kupang, Jumat, mengatakan enam kabupaten yang menerima dukungan pasangan calon perseorangan itu adalah Kabupaten Kupang, Sumba Tengah, Ende, Sikka, Manggarai Timur dan Kabupaten Nagekeo.

"Kami berharap agar proses verifikasi ini bisa berjalan lancar sesuai dengan jadwal dan tahapan pelaksanaan pilkada yang telah ditetapkan," katanya dan menambahkan pihaknya juga sementara mempersiapkan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di setiap daerah.

Pada tahun 2018, di provinsi berbasis kepulauan itu akan menggelar pilkada serentak di Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan, Sikka, Alor, Ende, Manggarai Timur, Nagekeo, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, dan Rote Ndao serta pemilu Gubernu-Wakil Gubernur NTT periode 2018-2023.

Yosafat mengatakan dari sepuluh kabupaten yang akan menyelenggarakan Pilkada tahun depan, hanya Kabupaten Kupang, Sumba Tengah, Ende, Sikka, Manggarai Timur dan Kabupaten Nagekeo yang berpeluang diikuti pasangan calon dari jalur perseorangan.