Waspada Penyebaran Uang Palsu di NTT

id BI

Waspada Penyebaran Uang Palsu di NTT

Kepala BI Perwakilan NTT Naek Tigor Sinaga (tengah) saat memberikan keterangan pers di Kupang beberapa waktu lalu.

"Ini sebuah peningkatan yang signifikan yang patut diwaspadai masyarakat," kata Naek Tigor Sinaga di Kupang, Jumat, menanggapi peredaran uang palsu yang berhasil diidentifikasi BI Perwakilan NTT.
Kupang (Antara NTT) - Masyarakat Nusa Tenggara Timur diminta untuk mewaspadai penyeberan uang palsu, sebab menurut catatan Bank Indonesia Perwakilan NTT, penyebaran uang paslu di daerah ini meningkat cukup tajam, yakni dari 114 lembat pada 2016 naik menjadi 403 lembar pada triwulan III-2017.

"Ini sebuah peningkatan yang signifikan yang patut diwaspadai masyarakat," kata Kepala Kantor Perwakilan BI Nusa Tenggara Timur Naek Tigor Sinaga di Kupang, Jumat, menanggapi peredaran uang palsu yang berhasil diidentifikasi BI Perwakilan NTT.

Menurut dia, identifikasi terhadap uang palsu ini setelah ditemukan beredar di wilayah Kabupaten Kupang. "Awalnya dilaporkan hanya 2 lembar uang palsu senilai Rp200.000 yang beredar, namun setelah ditelusuri ternyata masih terdapat ratusan lembar uang palsu yang belum diedarkan," katanya. 

Ia mengatakan kasus tindak pidana khusus itu sudah berjalan, dan tersangka pelakunya sudah dijatuhi hukuman penjara. "Siapa pun yang berani mengedarkan uang palsu, pasti akan dihukum, karena NTT telah menerapkan UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang," ujarnya.

Hal ini terbukti dengan vonis penjara yang dijatuhkan kepada salah seorang terdakwa di Kabupaten Ngada, Pulau Flores pada 2015 selama 10 tahun, dan di Kabupaten Kupang tahun 2017 selama 5 dan 10 tahun untuk dua orang terdakwa.

Untuk mencegah beredarnya uang palsu di wilayah NTT, BI terus melakukan sosialisasi ciri-ciri keaslian uang rupiah kepada warga masyarakat, akademisi maupun aparat penegak hukum untuk memahaminya, dengan cara dilihat, diraba dan diterawang (3D).

Terdapat benang pengaman, yaitu bahan tertentu yang ditanam pada kertas uang dan tampak sebagai suatu garis melintang atau beranyam, berubah warna.

Pada uang pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000 dan Rp10.000, disudut kanan bawah terdapat optical variable Ink (OVI),yaitu hasil cetak mengkilap berupa logo BI dalam bidang tertentu yang warnanya dapat berubah apabila dapat dilihat dari sudut pandang tertentu.

Metode berikutnya dengan cara diraba akan nampak cetak intaglio yaitu hasil cetak berbentuk relief yang terasa kasar bila diraba pada angka, huruf dan gambar utama di setiap uang kertas.

Pada setiap uang kertas terdapat rectoverso, yaitu hasil cetak yang beradu tepat atau saling mengisi antara bagian muka dan bagian belakang yang membentuk logo Bank Indonesia secara utuh apabila diterawang kearah sumber cahaya.