Presiden Jokowi: Pemerintah perhatikan rekomendasi BPK soal pembiayaan APBN

id Presiden Jokowi,BPK,pembiayaan APBN,defisit APBN

Presiden Jokowi: Pemerintah perhatikan rekomendasi BPK soal pembiayaan APBN

Tangkapan layar Presiden RI Jokowi dalam Penyampaian LHP LKPP 2020 dan IHPS II 2020 serta LHP Semester II 2020 dari BPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (25/6/2021). ANTARA/Indra Arief

...Pemerintah akan sangat memperhatikan rekomendasi BPK dalam pengelolaan pembiayaan APBN

Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo memastikan pemerintah akan memperhatikan seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sehingga defisit fiskal terkelola secara aman, kredibel, dan terukur.

"Pemerintah akan sangat memperhatikan rekomendasi BPK dalam pengelolaan pembiayaan APBN. Defisit anggaran dibiayai dengan memanfaatkan sumber-sumber pembiayaan aman, dilaksanakan secara responsif," kata Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat, (25/6).

Presiden menyampaikan pernyataan tersebut setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) 2020, dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2020, serta Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II 2020 dari BPK.

Presiden menjelaskan bahwa pembiayaan APBN selama ini dilakukan secara aman, responsif dengan kondisi terkini, serta mendukung kebijakan kontra-siklus (countercyclical) untuk mendukung pemulihan perekonomian dari tekanan pandemi COVID-19.

“(Pembiayaan APBN) dikelola secara hati-hati, kredibel, dan terukur,” ujarnya.

Pemerintah, kata Presiden, ingin mempergunakan uang rakyat sebaik-baiknya serta dikelola secara transparan dan akuntabel. Setiap rupiah yang dibelanjakan oleh Pemerintah, harus dirasakan manfaatnya oleh rakyat.

Pada APBN 2020, Presiden dan DPR menyepakati pemberian relaksasi defisit anggaran hingga di atas 3 persen dari produk domestik bruto (PDB) untuk 3 tahun ke depan guna memenuhi kebutuhan belanja program kesehatan dan ekonomi karena dampak pandemi COVID-19.

Pelonggaran defisit fiskal itu merupakan salah satu langkah luar biasa (extra ordinary) yang harus diterapkan pemerintah dalam menghadapi tekanan pandemi COVID-19.

"Pelebaran defisit harus kita lakukan mengingat kebutuhan belanja negara makin meningkat untuk penanganan kesehatan dan perekonomian pada saat pendapatan negara mengalami penurunan," ujar Presiden.

Baca juga: Presiden Jokowi minta pimpinan daerah pertajam PPKM mikro

Adapun, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk LKPP Tahun 2020.

Baca juga: Presiden: PPKM Mikro masih kebijakan paling tepat saat ini

"Predikat WTP bukanlah tujuan akhir karena kita ingin mempergunakan uang rakyat sebaik-baiknya," kata Presiden Jokowi.