Barang bukti kapal China akan dilelang

id Kapal China

Barang bukti kapal China akan dilelang

Petugas keamanan dari Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang saat menangkap kapal China di wilayah perairan RI-Timor Leste. (Foto ANTARA/Kornelis Kaha)

Barang bukti berupa ikan hasil tangkapan kapal nelayan milik China Fu Yuan Yu 831 yang diamankan petugas di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di perbatasan Timor Leste pada akhir November 2017 lalu akan dilelang.
Kupang (Antaranwes NTT) - Barang bukti berupa ikan hasil tangkapan kapal nelayan milik China Fu Yuan Yu 831 yang diamankan petugas di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di perbatasan Timor Leste pada akhir November 2017 lalu akan dilelang.

"Barang buktinya berupa ikan sebanyak 30 ton akan segera kita lelang. Saat ini tinggal menunggu surat pemberitahuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)," kata Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang, Mubarak kepada Antara di Kupang, Selasa.

Dia berharap, paling lambat dalam bulan Januari 2018 ini, surat pemberitahuan dari KPKNL sudah keluar sehingga bisa dilakukan pelelangan.

Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang, mengamankan sedikitnya 30 ton ikan dari kapal ikan asal China yang ditangkap di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di perbatasan Timor Leste pada akhir November 2017 lalu.

"Kapal China yang kami tangkap beberapa waktu lalu sudah menangkap sekitar 30 ton ikan dan kami amankan sebagai barang bukti. Barang bukti inilah yang akan kami lelang," ucapnya.

Sementara kapal Fu Yuan Yu 831 saat ini masih diamankan di Pelabuhan Tenau Kupang, sambil menunggu proses hukum selesai dilakukan, katanya.

Sesuai prosedur
Dia menambahkan, penangkapan terhadap kapal pencari ikan asal China pada 30 November 2017 lalu itu, sudah sesuai prosedur.

"Kalau ada keberatan, kami serahkan kepada pimpinan kami, tetapi yang jelas bahwa, penangkapan kapal nelayan ikan China di wilayah perairan Nusantara sudah sesuai dengan prosedur," ujar Mubarak.

Dia menegaskan, penangkapan kapal pencari ikan asal China itu dilakukan karena memasuki perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di perbatasan Timor Leste secara ilegal.  Karena itu, proses hukum tetap dilanjutkan sesuai dengan aturan yang berlaku.