Aparat diharapkan tidak ragu menindak warga langgar PPKM

id ppkm darurat,ntt

Aparat diharapkan tidak ragu menindak warga langgar PPKM

Pakar hukum administrasi negara dari Undana Johanes Tuba Helan (ANTARA/Bernadus Tokan)

Yang penting adalah aparat bertindak sesuai kewenangan yang diberikan berdasarkan aturan,
Kupang (ANTARA) - Pakar hukum administrasi negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur, Dr. Johanes Tuba Helan mengatakan aparatur negara agar tidak ragu menindak warga yang melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

"Masyarakat diberikan kesadaran untuk menaati kebijakan pemerintah karena manfaatnya untuk semua orang, tetapi jika tetap tidak patuh maka harus ditindak tegas," kata Johanes Tuba Helan di Kupang, Selasa.

Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan masih adanya warga yang melanggar aturan pada masa PPKM darurat yang dimulai 3-20 Juli 2021 khusus di Pulau Jawa dan Bali.

Baca juga: Fadjroel sebut Indonesia dalam kondisi "berperang" melawan COVID-19
Baca juga: Luhut sebut Pemerintah sudah perhitungkan skenario terburuk kasus COVID-19


Menurut dia, aparat agar tidak perlu ragu-ragu dalam bertindak karena dilindungi hukum.

"Yang penting adalah aparat bertindak sesuai kewenangan yang diberikan berdasarkan aturan," katanya.

Prinsipnya kata dia, pemerintah tidak boleh kalah dari masyarakat yang tidak mau tertib karena aturan dibuat untuk memberikan perlindungan kepada seluruh rakyat dan negara ini dari ancaman COVID-19.

Jika penegakan hukum dilakukan dengan ragu-ragu maka keadaan seperti ini berlangsung terus, dan tidak ada akhirnya sehingga membuat masyarakat semakin menderita, kata Johanes Tuba Helan.