Polisi ciduk tiga tersangka pengedar sabu

id narkoba

Polisi ciduk tiga tersangka pengedar sabu

Direktur Narkoba Polda NTT Kombes Polisi Viktor T Sihombing (tengah) menyampaikan keterangan pers terkait penangkapan tiga tersangka pengedar narkoba di Kupang, Rabu. (Foto ANTARA/Aloysius Lewokeda)

"Tiga tersangka ini berhasil kami ciduk setelah menerima laporan dari masyarakat tentang peredaran sabu di wilayah Fontein dan Kuanino Kupang," kata Direktur Reserse Narkoba Polda NTT Kombes Polisi Viktor T Shombing.
Kupang (Antaranews NTT) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur berhasil menciduk tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu, masing-masing YN (36), AG (37), dan KY (45) di tempat persembunyian mereka di Kupang.

"Tiga tersangka ini berhasil kami ciduk setelah menerima laporan dari masyarakat tentang peredaran sabu di wilayah Fontein dan Kuanino Kupang," kata Direktur Reserse Narkoba Polda NTT Kombes Polisi Viktor T Shombing kepada wartawan di Kupang, Rabu, (8/1).

Ia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan YN pada 27 Desember 2017 setelah menerima laporan bahwa yang bersangkutan sering melakukan pengedaran narkotika di wilayah Fontein dan Kuanino, Kota Kupang.

"YN mengaku bahwa satu paket tersebut dibeli dari AG yang berada di Jakarta lalu dikirim melalui jasa pengiriman barang," katanya.

Dari penangkapan itu, pihaknya kemudian melakukan pengembangan penyelidikan ke Jakarta dan melakukan penangkapan terhadap AG yang menjual sabu tersebut dengan harga Rp3 juta per gram.

Viktor menjelaskan, kemudian pada 5 Januari 2018 tim melakukan pembelian secara sembunyi (undercover buy) untuk membeli paketan sabu dari KY dan langsung melakukan penangkapan. "Dari hasil penggeledahan KY ini kami mendapati dua paketan besar narkotika jenis sabu dan satu lagi paket kecil," katanya.

Ia mengatakan, total jumlah sabu yang disita dari hasil penangkapan dan pengungkapan kasus tersebut seberat 30,6 gram yang diisi dalam empat paket.

Selain itu, sejumlah barang bukti lainnya yang diamankan seperti empat ponsel genggam yang digunakan tersangka untuk bertransaksi, dua kartu anjungan tunai mandiri untuk transaksi keuangan beserta 11 lembar bukti transfer, dan uang sebesar Rp2,7 juta.

Ia mengatakan, akibat perbuatan tersebut ketiga tersangka dijerat pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkoba.

Ancaman hukuman yang diberikan berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun atau paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. "Pengungkapan kasus narkoba ini merupakan yang pertama mengawali tahun 2018 dan kami masih terus melakukan penyidikan lanjutan," kata Viktor menambahkan.