Penetapan cagub NTT pada 12 februari 2018

id KPU

Penetapan cagub NTT pada 12 februari 2018

Ketua KPU NTT, Maryanti Luturnus Adoe (kiri) sedang memberikan penjelasan tentang Pilgub NTT di Kupang, Rabu (10/1). (Foto ANTARA/Bernadus Tokan)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan pasangan calon gubernur-wakil gubernur Nusa Tenggara Timur periode 2018-2023 pada 12 Februari 2018, dan dilanjutkan dengan penarikan nomor undian.

Kupang (Antaranews NTT) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan pasangan calon gubernur-wakil gubernur Nusa Tenggara Timur periode 2018-2023 pada 12 Februari 2018, dan dilanjutkan dengan penarikan nomor undian.

"Setelah penetapan, akan kita lanjutkan dengan penarikan nomor undian bagi para pasangan calon," kata juru bicara KPU Nusa Tenggara Timur Yosafat Koli kepada wartawan di Kupang, Jumat, terkait penetapan calon kepala daerah NTT.

Ia menjelaskan saat ini pihaknya tengah melakukan penelitian dan perbaikan serta penyerahan hasil perbaikan dokumen persyaratan pencalonan dan calon kepada partai politik pengusung atau gabungan partai politik. 

"Parpol bisa melakukan pergantian bakal calon, jika ada salah satu di antara mereka yang tidak memenuhi syarat kesehatan, maka masih bisa dilakukan pergantian," katanya menjelaskan.

Hanya saja, katanya menambahkan, syarat calon harus lengkap sebelum dilakukan pergantian karena KPU tidak memberikan waktu untuk perbaikan dokumen persyaratan pencalonan.

Empat paket
Dalam Pilgub 2018, ada empat pasangan bakal calon yang akan bertarung, masing-masing Viktor Lasikodat-Yoseph Nae Soi (Victory-Joss), Esthon Foenay-Christian Rotok (Eshton-Chris), Benny K Harman-Benny A Litelnoni (Harmoni), serta pasangan Marianus Sae-Emilian Nomleni.

Paket Victory-Joss diusung Partai NasDem, Golkar dan Hanura dengan kekuatan 24 kursi di parlemen, paket Esthon-Chris didukung Partai Gerindra dan PAN, pasangan Harmoni didukung Partai Demokrat, PKS dan PKPI, serta pasangan Marianus-Nomleni didukung PDIP dan PKB.