BAP pilot yang nyabu sudah lengkap

id pilot

BAP pilot yang nyabu sudah lengkap

BAP pilot tersangka nyabu dinyatakan lengkap atau P21.

"Berkasnya (BAP) sudah lengkap dan akan disidangkan dalam waktu dekat," kata Winarno.
Kupang (Antaranews NTT) - Kejaksaan Negeri Kota Kupang menyatakan berkas perkara milik MS pilot Maskapai Penerbangan Lion Air yang ditangkap oleh pihak kepolisian akibat pesta sabu di salah satu hotel di Kupang dinyatakan lengkap atau P21.

"Berkasnya (BAP) sudah lengkap dan akan disidangkan dalam waktu dekat," kata Kajari Kota Kupang Winarno melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Hendrina Mallo kepada wartawan di Kupang, Senin.

Hal ini disampaikannya berkaitan dengan perkembangan pemeriksaan dari kasus milik MS pilot Maskapai Penerbangan Lion Air yang ditangkap polisi beberapa waktu lalu.

Hendrina mengaku bahwa pada Senin (15/1) Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang telah melimpahkan berkas perkara dengan tersangka MS yang diamankan oleh Polres Kota Kupang itu ke Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.

Saat melimpahkan kasus tersebut pihaknya melimpahkan sejumlah berkas perkara, barang bukti berupa sabu-sabu, serta tersangka MS sendiri.

"Semua barang bukti berupa sabu-sabu, berkas perkara serta MS sendiri sudah kami limpahkan," tambahnya.

Pelimpahan sejumlah berkas perkara serta barang bukti itu diterima langsung oleh Panitera Muda Pidana Umum Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang Andreas Benu. "Intinya kalau sudah dilimpahkan tinggal menunggu jadwal sidang saja," tambahnya.

Sebelumnya pada awal Desember lalu MS (49), pilot maskapai penerbangan Lion Air diciduk polisi ketika sedang berpesta narkoba di salah satu kamar hotel di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

MS diciduk ketika sedang menggunakan narkoba dan setelah dilakukan pengetesan yang bersangkutan diketahui positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Hasil penggeledahan pun mendapati sejumlah barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu, satu alat hisap, pemantik gas, sedotan plastik, jarum suntik, satu telepon seluler dan satu botol miras yang sudah dikonsumsi.

Akibat perbuatannya itu, tersangka MS dikenakan Pasal 112 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun penjara.