NTT bangun jalan 50 kilometer per tahun

id Andre

NTT bangun jalan 50 kilometer per tahun

Kepala Dinas PU Nusa Tenggara Timur Andre W Koreh

"Kemampuan fiskal (anggaran) dari ADBD kita untuk pembangunan infrastruktur jalan masih sangat terbatas, provinsi baru mampu membangun rata-rata 50 kilometer jalan setiap tahun," kata Andre W Koreh.
Kupang (Antaranews NTT) - Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Andre W Koreh mengemukakan kemampuan pemerintah setempat untuk pembangunan infrastruktur jalan provinsi baru mencapai rata-rata 50 kilometer setiap tahun.

"Kemampuan fiskal (anggaran) dari ADBD kita untuk pembangunan infrastruktur jalan masih sangat terbatas, provinsi baru mampu membangun rata-rata 50 kilometer jalan setiap tahun," kata Andre W Koreh di Kupang, Selasa.

Ia menyebut, panjang ruas jalan provinsi saat ini telah mencapai 2.600 kilometer atau bertambah dari sebelumya sepanjang 1.700 kilometer.

Dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), lanjutnya, target ruas jalan provnisi yang dibangun per tahun sepanjang 285 kilometer namun, realisasinya masih jauh di bawah dengan rata-rata 50 kilometer.

Menurutnya, keterbatasan kemampuan pembiayaan membuat kondisi ruas jalan provinsi di provinsi berbasiskan kepulauan itu dalam kondisi matap hanya berkisar 58 persen, sementara sisanya dalam keadaan rusak.

"Kalau jalan nasional di provinsi ini panjangnya sudah hampir 2.000 kilometer dan 90 persennya dalam kondisi mantap, sementara jalan kabupaten sekitar 13.000 kilometer sebagian besar masih lebih parah," kata Andre membandingkan.

Menurutnya, dengan kemampuan membangun jalan sekitar 50 kilometer per tahun itu maka, jumlah ruas jalan yang terbangun di setiap daerah provinsi yang terdiri dari 22 kabupaten/kota itu pun masih terbatas.

"Dengan rata-rata 50 kilometer per tahun maka yang kita bangun setiap daerah itu sekitar 1,5 kilo sampai 2 kilo supaya semua kebagian," katanya.

"Jadi kalau ruas jalan provinsi panjangnya 70 sampai 80 kilometer di satu daerah maka setahun hanya 1,5 sampai 2 kilometer, tahun berikutnya dibangun lagi, dan sampai tahun ke empat kembali lagi karena kilometer pertama harus diperbaiki lagi, begitu terus sehingga persoalan jalan ini masih sulit diselesaikan," katanya.

Menurutnya, sumber pembiayaan infrastruktur dari pemerintah daerah sangat terbatas sehingga harus mengandalkan dana alokasi umum (DAU) maupun khusus (DAK) dari pemerintah pusat.

Ia menjelaskan, aturan memperbolehkan bahwa dalam hal ketidakmampuan pemerintah daerah membiayai pembangunan jalan yang menjadi tanggung jawabnya maka pemerintah pusat dapat membantu.

Pemerintah daerah dinyatakan belum mampu membiayai pembangunan jalannya apabila telah melaksanakan pemeliharan dan peningkatan jalan dengan baik dengan dana paling sedikit 20 persen dari total anggaran pendapatan dan belanja yang ada.

"Tapi kondisi jalan kita belum memenuhi kriteria, kalau sekarang APBD kita Rp4 triliun lebih, anggaran untuk infrastruktur kita Rp300 miliar, jadi masih kecil," katanya.