Pendapatan PD Pasar Kota Kupang Rp2 miliar

id Pasar

Pendapatan PD Pasar Kota Kupang Rp2 miliar

Gubernur NTT Frans Lebu Raya(tengah)berbincang dengan penjual telur saat mengelar sidak harga kebutuhan pokok di pasar tradisional di Kupang, NTT. (Foto Antara/Kornelis Kaha)

Perusahan Daerah (PD) Pasar Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur memperoleh pendapatan sebesar Rp2 miliar dari hasil pengelolaan pasar dan fasilitas perdagangan milik pemerintah daerah ini selama 2017.
Kupang (Antaranews NTT) - Perusahan Daerah (PD) Pasar Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur memperoleh pendapatan sebesar Rp2 miliar dari hasil pengelolaan pasar dan fasilitas perdagangan milik pemerintah daerah ini selama 2017.

"Pendapatan yang diperoleh PD Pasar Kota Kupang tahun 2017 mencapai Rp2 miliar namun sebagian pemasukan PD Pasar dialokasikan lagi untuk belanja pegawai dan perawatan berbagai fasilitas perdagangan milik pemerintah Kota Kupang itu," kata Direktur PD Pasar Kota Kupang, Simon Pelokila di Kupang, Selasa.

Ia menjelaskan, PD Pasar Kota Kupang mengelola delapan fasilitas perdagangan termasuk tiga diantaranya merupakan pasar moderen terbesar di ibu kota provinsi NTT itu.

Beberapa pasar yang dikelola PD Pasar Kota Kupang yaitu pasar Kasih Naikoten, Pasar Oeba, Pasar Oebobo, Pasar Kuanino, Pasar Kolhua dan Penfui.

Sedangkan fasilitas lainnya yang menjadi sumber pendapatan bagi daerah ini yaitu bersumber dari jasa penyewaan bangunan di Stadion Merdeka, pasar Kampung Solor dan Udayana.

"Pendapatan yang diperoleh ini hanya untuk biaya operasional dan belanja pegawai yang jumlahnya mencapai 65 orang pegawai PD Pasar, sehingga PD Pasar belum bisa memberikan kontribusi yang besar bagi daerah ini," tegas Simon.

Menurut dia, PD Pasar Kota Kupang hanya memberikan kontribusi sebesar Rp80 juta bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kupang pada TA 2017.

"Rendahnya kontrisbusi ini karena harga kontrakan bangunan yang digunakan para pedagang sangat kecil yaitu Rp600.000-Rp2 juta/tahun," tegasnya.

Menurut dia, PD Pasar Kota Kupang akan meninjau kembali sewa kontrakan berbagai fasilitas pemerintah itu karena sangat murah.

"Harga kontrakan fasilitas milik pemeirntah itu sudah berlaku sejak tahun 2014 sehingga akan ditinjau kembali karena sangat murah sehingga kontribusi kepada PDA meningkat," tegas Simon.