Pemprov NTT permudah syarat pelaku perjalanan melalui udara

id NTT,Dinas Perhubungan NTT,pelaku perjalanan,syarat perjalanan,PPKM,perjalanan udara

Pemprov NTT permudah syarat pelaku perjalanan melalui udara

Kepala Dinas Perhubungan NTT Isyak Nuka (kanan). (ANTARA/Aloysius Lewokeda)

...Perjalanan udara penumpang dari luar NTT syaratnya sudah lebih mudah, hanya wajib menunjukkan minimal surat vaksin pertama dan keterangan negatif rapid antigen
Kupang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mempermudah syarat untuk pelaku perjalanan transportasi udara dari dan menuju provinsi ini selama masa perpanjangan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) guna menangani pandemi COVID-19.

"Perjalanan udara penumpang dari luar NTT syaratnya sudah lebih mudah, hanya wajib menunjukkan minimal surat vaksin pertama dan keterangan negatif rapid antigen," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT Isyak Nuka di Kupang, Senin, (26/7).

Selain itu, katanya, sebelum keberangkatan, pelaku perjalanan wajib mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan atau electronic-Health Alert Card (e-HAC) Indonesia.

Isyak Nuka mengatakan syarat perjalanan transportasi udara ini sudah lebih mudah dibandingkan sebelumnya yang mewajibkan pelaku perjalanan membawa surat keterangan negatif hasil pemeriksaan COVID-19 melalui metode "polymerase chain reaction" (PCR) dengan biaya yang relatif lebih besar.

Sedangkan bagi pelaku perjalanan yang keluar NTT selama massa perpanjangan PPKM, kata dia, mengikuti ketentuan dan persyaratan yang berlaku di daerah tujuan.

"Jadi ini sudah lebih mudah dibandingkan sebelumnya, kita mensyaratkan baik yang masuk dari luar atau yang keluar NTT wajib tes PCR yang digunakan selama 2x24 jam," katanya.

Isyak Nuka menegaskan bahwa tidak ada pembatasan atau pelarangan penerbangan di dalam wilayah NTT.

Pelaku perjalanan, kata dia, hanya disyaratkan menunjukkan hasil negatif rapid antigen, mengisi formulir e-HAC, dan menunjukkan surat vaksinasi COVID-19.

Baca juga: Dishub NTT cabut larangan terbang ke daerah zona merah

Untuk warga atau pelaku perjalanan yang belum divaksin karena alasan kesehatan maka wajib menunjukkan surat keterangan dokter ahli, katanya.

Baca juga: Dua maskapai hentikan sementara penerbangan ke NTT

"Tujuan kita mensyaratkan vaksin supaya semua wajib vaksin untuk mencapai target kekebalan komunitas. Jadi ini tujuan bersama-sama untuk mengurangi penyebaran COVID-19 di NTT," katanya.