Pemkot Kupang ancam hentikan bansos bagi warga tidak vaksinasi

id NTT,COVID-19 kota kupang,Kota kupang

Pemkot Kupang ancam hentikan bansos bagi warga tidak vaksinasi

Wali Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jefri Riwu Kore (Antara/ Benny Jahang)

...Kami akan bertindak lebih tegas lagi kepada warga Kota Kupang yang tidak mau melakukan vaksinasi akan dikenakan sanksi administrasi
Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, menegaskan akan menghentikan pemberian bantuan sosial apabila warga penerima tidak mau melakukan vaksinasi COVID-19 dalam mencegah penyebaran COVID-19 di daerah itu.

"Kami akan bertindak lebih tegas lagi kepada warga Kota Kupang yang tidak mau melakukan vaksinasi akan dikenakan sanksi administrasi," kata Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore di Kupang, Selasa, (27/7).

Jefri mengatakan hal itu terkait implementasi penerapan PPKM Level IV di Kota Kupang yang mulai berlaku 26 Juli hingga 3 Agustus 2021.

Ia mengatakan, setiap Warga kota Kupang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19 wajib melakukan vaksinasi guna mencegah penyebaran COVID-19 di daerah itu.

Menurut dia terhadap warga Kota Kupang yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 dapat dikenakan sanksi administratif.

Sanksi yang diberikan, menurut dia, berupa penundaan atau penghentian sementara pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial yang selama ini diterima warga penerima bantuan sosial..

Selain itu, kata Jefri, pemerintah juga memberikan sanksi bagi warga yang tidak melakukan vaksinasi berupa penundaan atau penghentian pemberian layanan administrasi pemerintahan, mulai dari RT sampai tingkat kota.

Baca juga: Pemkot Kupang batasi jam operasional supermarket

"Pemberian layanan administrasi pemerintahan, seperti pembuatan KTP, akta dan dokumen kependudukan lainnya, tidak akan dilayani," kata Jefri.

Baca juga: Pemkot Kupang mulai lakukan penyekatan Jumat pekan ini

Dia menambahkan, Pemerintah Kota Kupang memberikan pengecualian terhadap warga yang tidak melakukan vaksinasi karena alasan kesehatan sehingga tidak memungkinkan divaksin, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari puskesmas maupun rumah sakit.