Pemkot Kupang aktifkan lima pos penyekatan di pintu masuk

id Pemkot, Kota Kupang, NTT,PPKM level IV

Pemkot Kupang aktifkan lima pos penyekatan di pintu masuk

Aparat Kepolisian dan Dishub menahan sejumlah kendaraan yang akan keluar dan masuk ke Kota Kupang pada Selasa (27/7) malam. ANTARA/Ho-Polres Kupang Kota

Lima pos penyekatan itu ada di Lasiana, Penfui, pos penyekatan Belo, pos penyekatan Manulai II di kawasan Tabun, dan penyekatan di Manulai II pelabuhan Bolok
Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang mengaktifkan lima pos penyekatan di lima lokasi pintu masuk Kota Kupang setelah PPKM level IV diterapkan di ibu Kota Provinsi NTT itu.

Kasat Lantas Polres Kupang Kota AKP Andri Aryansyah kepada ANTARA di Kupang, Rabu, (28/7) mengatakan bahwa aktivitas di pos penyekatan sudah mulai diberlakukan per Selasa (27/7) kemarin.

"Lima pos penyekatan itu ada di Lasiana, Penfui, pos penyekatan Belo, pos penyekatan Manulai II di kawasan Tabun, dan penyekatan di Manulai II pelabuhan Bolok," katanya.

Ia menambahkan bahwa kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari surat Edaran Walikota Kupang nomor 046/HK.443.1/VII/2021 tentang Perpanjangan Kedua atas Penebalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Kota Kupang untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 yang diberlakukan pada tanggal 27 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021.

Dalam pelaksanaan penyekatan itu melibatkan puluhan anggota Polri, Dishub, Pol PP, TNI dan BPBD Kota Kupang.

Ia merincikan di pos penyekatan Lasiana (kawasan perbatasan Bimoku – Tarus Kabupaten Kupang) misalnya di hari Selasa (26/7) 30 kendaraan diperiksa dan sejumlah kendaraan diminta memutar balik serta masih ditemukan puluhan orang memakai masker yang tidak tepat.

Pada pos penyekatan Penfui perbatasan antara Kota Kupang dengan Baumata, Kabupaten Kupang sekitar 55 kendaraan diperiksa dan disuruh memutar balik.

Sementara di pos penyekatan Belo, ada 45 kendaraan roda dua, roda empat, roda enam dan box diperiksa. Empat kendaraan diminta memutar balik serta puluhan orang memakai masker tidak dengan benar.

Pos penyekatan Manulai II (Tabun) terdapat 20 kendaraan yang diperiksa. Di Pos penyekatan Manulai II(Pelabuhan Bolok) juga terdapat 24 unit kendaraan diperiksa. 1 kendaraan diminta putar balik dan ada puluhan warga tidak tertib menggunakan masker.

"Tim melakukan pengecekan surat Prokes dan administrasi kendaraan yang dimiliki pengendara dengan tujuan yang jelas.Pengecekan pos penyekatan dan pemeriksaan kendaraan yang melewati setiap pos di 5 titik di wilayah Kota Kupang juga dilakukan pada malam hari," tambah dia.

Dalam pelaksanaan proses penyekatan itu satuan tugas gabungan melakukan pengaturan dan pembatasan kapasitas penumpang untuk transportasi umum maksimal 70 persen dari kapasitas muat kendaraan dan wajib memakai masker serta mentaati protocol kesehatan lainnya bagi sopir, awak dan /atau penumpang.

Baca juga: Pemkot Kupang batasi jam operasional supermarket
Baca juga: Pemkot Kupang mulai lakukan penyekatan Jumat pekan ini


Satgas gabungan juga memberhentikan kendaraan di jalan baik kendaraan pribadi maupun umum termasuk roda 2 dan menurunkan seluruh penumpang, pengendara, sopir dan awak untuk dilakukan pemeriksaan.

"Pelaksanaan pemantauan di pos penyekatan juga dilakukan hingga malam hari," tambah dia.