Nasib calon perseorangan bergantung syarat dukungan

id KPU

Nasib calon perseorangan bergantung syarat dukungan

Juru bicara KPU NTT Yosafat Koli

"Kalau tidak mencapai syarat dukungan minimal maka kami tidak bisa menetapkan mereka sebagai calon kepala daerah," kata Yosafat Koli.
Kupang (Antaranews NTT) - Juru Bicara KPU Nusa Tenggara Timur Yosafat Koli mengatakan, nasib bakal calon perseorangan dalam pilkada serentak 2018 sangat bergantung pada syarat dukungan minimal. 

"Kalau tidak mencapai syarat dukungan minimal maka kami tidak bisa menetapkan mereka sebagai calon kepala daerah," kata Yosafat Koli kepada Antara di Kupang, Jumat, terkait kemungkinan bakal calon perseorangan gagal menjadi calon kepala daerah.

Dalam pilkada serentak 2018 yang akan berlangsung di 10 kabupaten di NTT, ada enam paket bakal calon yang mendaftar ke KPU melalui jalur perseorangan, yakni pasangan Melianus Akulasi-Joao Antonio de Jesus Costa di Kabupaten Kupang serta pasangan Fransiskus Roberto Diogo-Romanus Woga di Kabupaten Sikka.

Pasangan Rafael Ngala-Antonius Tonggo di Kabupaten Ende, pasangan Paskalis MB Ledo Bude-Oskarianus Meta di Kabupaten Nagekeo, pasangan Umbu Besi-Umbu Windi di Kabupaten Sumba Tengah, serta pasangan Bonefasius Uha-Fransiskus Angga di Manggarai Tengah.

Menurut Yosafat Koli, saat ini KPU sedang melakukan penelitian syarat minimal dukungan dan sebaran yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum pada saat pendaftaran.

Pada 27 Januari akan disampaikan hasil analisa dukungan ganda dan syarat dukungan oleh KPU kabupaten kepada PPS melalui PPK. Selanjutnya pada 30 Januari akan dilakukan penelitian faktual di tingkat kelurahan/desa dan dilanjutkan dengan rekapitulasi dukungan ditingkat kecamatan pada 6 Februari 2018.

"Pada 6-8 Februari akan dilakukan rekapitulasi dukungan pada tingkat kabupaten sebelum penetapan calon pada 12 Februari. Jadi bisa saja ada calon perseorangan yang gugur karena mereka harus mendapat dukungan minimal. Kalau tidak, maka tidak bisa ditetapkan menjadi calon kepala daerah," katanya.