Bupati Belu harapkan Kemenkumham perluas kebijakan pas lintas batas

id NTT, bupati Belu, Menteri Hukum dan HAM, Pas Lintas Batas, PLBN Motaain

Bupati Belu harapkan Kemenkumham perluas kebijakan pas lintas batas

Bupati Belu, Agustinus Taolin, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Pos Lintas Batas Negara Motaain, di Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Kamis (29/7/2021). ANTARA/Aloysius Lewokeda

...Pas Lintas Batas ini sangat membantu masyarakat di perbatasan karena memudahkan mereka berinteraksi dengan warga di negara tetangga kita Timor Leste namun sejauh ini masih hanya berlaku untuk satu desa yaitu di Silawan
Atambua (ANTARA) - Bupati Belu di NTT, Agustinus Taolin, meminta Kementerian Hukum dan HAM agar memperluas kebijakan penerbitan pas lintas batas bagi warga Indonesia di perbatasan negara untuk memudahkan interaksi mereka dengan warga di Timor Leste.

"Pas Lintas Batas ini sangat membantu masyarakat di perbatasan karena memudahkan mereka berinteraksi dengan warga di negara tetangga kita Timor Leste namun sejauh ini masih hanya berlaku untuk satu desa yaitu di Silawan," katanya, di Pos Lintas Batas Negara Motaain, Kabupaten Belu, NTT, Kamis, (29/7).

Ia menyatakan itu dalam diskusi secara virtual dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, dalam kegiatan penyaluran bantuan bahan pokok dari Kementerian Hukum dan HAM. Secara budaya, ada pertalian budaya dan keluarga sangat kuat antara warga di Kabupaten Belu dan Timor Leste, di antaranya sama-sama memakai bahasa Tetun. 

Kabupaten Belu merupakan kabupaten yang langsung berbatasan darat dengan Timor Leste dan beberapa pos penjagaan perbatasan negara sangat mudah dicapai dari Atambua, ibu kota Kabupaten Belu. Di antara pos penjaga perbatasan itu adalah Pos Salore, yang bisa dicapai hanya sekitar 15 menit memakai sepeda motor dari pusat Atambua. 

Taolin mengatakan, saat ini hanya warga Desa Silawan yang diperbolehkan mendapatkan Pas Lintas Batas berdasarkan hasil kesepakatan Indonesia dan Timor Leste.

Masih ada lima desa di wilayah perbatasan negara di Kabupaten Belu yang hingga saat ini belum mendaptkan kemudahan akses menggunakan pas lintas batas.

"Oleh karena itu saya mohon bantuan dari menteri Hukum dan HAM dan jajarannya agar kalau bisa kebijakan ini diperluas agar bisa dinikmati masyarakat desa-desa lainnya di perbatasan," katanya.

"Dengan demikian maka pada saatnya ketika pandemi Covid-19 ini mereda dan Timor Leste tidak memberlakukan tutup total lagi maka interaksi masyarakat bisa lebih mudah," katanya.

Ia mengatakan, dengan kepemilikan dokumen pas lintas batas maka warga tidak perlu lagi mengurus paspor dengan prosedur yang lebih lama ketika mereka hendak melintas ke Timor Leste.

Baca juga: Bupati Belu apresiasi Kemenkumham bantu sembako kepada 175 KK

Ia mengatakan dengan interaksi yang mudah maka juga akan mendorong kemajuan sektor pembangunan lainnya seperti aktivitas perekonomian masyarakat di wilayah perbatasan.

Baca juga: Bantu warga terdampak pandemi di perbatasan, Kemenkumham NTT salurkan 425 paket sembako

Selain itu agar silaturahmi untuk menjaga hubungan kekeluargaan dan persaudaraan warga Indonesia di perbatasan dengan keluarga mereka di Timor Leste dapat berjalan dengan mudah dan lancar.