Otoritas pelabuhan Labuan Bajo tertibkan sampah kapal

id Labuan bajo

Otoritas pelabuhan Labuan Bajo tertibkan sampah kapal

Otoritas Pelabuhan Labuan Bajo mengeluarkan edaran bagi kapal-kapal yang bersandar di pelabuhan tersebut agar jangan membuang sampah di sembarang tempat. (Foto ANTARA)

Penertiban tersebut untuk mempersiapkan kedatangan para delegatus yang mengikuti Annual Meeting IMF-WB pada Oktober 2018 di Bali.
Kupang (Antaranews NTT) - Otoritas Penyelenggara Pelabuhan Labuan Bajo di Manggarai Barat, Pulau Flores, NTT mengeluarkan surat edaran bagi kapal-kapal yang bersandar di pelabuhan tersebut untuk menjaga kebersihan, agar Labuan Bajo sebagai daerah tujuan wisata nasional bebas dari sampah.

Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuan Bajo Jasra Irawan dalam surat edarannya yang diterima Antara di Kupang, Sabtu, mengatakan penertiban tersebut untuk mempersiapkan kedatangan para delegatus yang mengikuti Annual Meeting IMF-WB pada Oktober 2018 di Bali.

"Untuk menciptakan rasa asri dan aman bagi para tamu maka perlu diciptakan lingkungan pelabuhan yang bersih terutama masalah sampah dari kapal-kapal yang bersandar di Labuan Bajo," kata Jasra Irawan.

Ia menjelaskan, pelabuhan Labuan Bajo saat ini selain digunakan untuk pelabuhan umum, juga berfungsi sebagai pelabuhan wisata yang menjadi pintu masuk bagi kapal-kapal wisatawan yang berwisata bahari di sekitar Manggara Barat.

Untuk itu, katanya, kondisi kebersihan perlu dijaga dengan mewajibkan pemilik kapal menyediakan fasilitas tempat pembuangan sampah di atas kapalnya.

"Sewaktu-waktu petugas Syahbandar akan memeriksa fasilitas pembuangan sampah di atas kapal," katanya.

Ia mengatakan, nahkoda kapal atau agen yang mengurus kapal-kapal untuk mendapatkan Surat Perintah Berlayar (SPB) diwajibkan membawa media plastik penampung sampah yang akan dicatat para petugas.

"Media penampung sampah juga wajib dilaporkan ke petugas Syahbandar sewaktu-waktu kapal pulang setelah melakukan perjalanan atau trip-nya," katanya.

Ia menjelaskan, konsekuensi bagi kapal-kapal yang tidak melaporkan atau tidak memiliki catatan membawa sampah dapat disinyalir membuang sampah kapal di tengah laut dan akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

"Sanksi yang diberikan Syahbandar adalah penundaan keberangkatan terhadap kapal tersebut," katanya menegaskan.

Untuk kelancaran program tersebut, Irawan juga meminta agar Dinas Lingkungan Hidup Manggarai Barat mendukung melalui pembersihan sampah di pelabuhan setempat secara berkelanjutan, selain itu menyiapkan tempat penampungan sampah sementara di pelabuhan setempat.