Polisi tangkap bandar judi kupon putih

id Judi kupon putih

Polisi tangkap bandar judi kupon putih

Kepala Sub Diretorat III Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Kriminal Umum Polda NTT AKBP Joshua Tampubolon sedang memberikan keterangan pers di Kupang, Jumat, terkait penangkapan bandar judi kupon putih YDBM. (Foto ANTARA/Kornelis Kaha)

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur menangkap YDBM, seorang pegawai negeri sipil yang bekerja di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi NTT, atas sangkaan sebagai bandar judi kupon putih.
Kupang (AntaraNews NTT) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur menangkap YDBM, seorang pegawai negeri sipil yang bekerja di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi NTT, atas sangkaan sebagai bandar judi kupon putih.

"YDBM kami amankan karena diduga sebagai bandar judi kupon putih di lingkungan Dinas Nakertrans NTT," kata Kepala Sub Diretorat III Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Kriminal Umum Polda NTT AKBP Joshua Tampubolon kepada wartawan di Kupang, Jumat.

Hal ini disampaikannya saat mengelar jumpa pers terkait pengungkapan judi kupon putih yang telah menjadi atensi atau perhatian dari Kapolda NTT Irjen Pol Raja Erizman.

Penangkapan terhadap YDBM sendiri dilakukan setelah sebelumnya pihak kepolisian setempat menangkap JDH yang berprofesi sebagai tukang ojek, namun juga menjadi pengedar kupon putih di daerah Kuanino Kupang.

"Saat anggota kami melakukan penangkapan terhadap JDH, dirinya sedang menunggu pelanggan sembari melakukan pemasangan angka kupon putih dengan cara mengirimkan short message service (SMS) atau layanan pesan singkat ke bandar besar kupon putih," ujar Joshua.

Dari hasil penangkapan tersebut JDH kemudian diperiksa dan pihak kepolisian berhasil mengungkap tersangka baru berinisial PB yang bertugas sebagai koordinator atau pengepul kupon putih.

Penangkapan terhadap PB berujung pada pengakuan PB yang menyatakan bahwa sejumlah uang kupon putih yang diperoleh dari JDH diserahkan kepada YDBM yang memang bertugas sebagai bandar dalam kasus itu.

"Selama empat jam kami berusaha menangkap YDBM. Dan akhirnya kami langsung ke rumahnya dan menangkap yang bersangkutan di rumahnya, serta ditemukan sejumlah barang bukti di rumahnya," tambah Joshua.

Sampai dengan saat ini, ketiga tersangka tersebut sedang dalam tahanan di Mapolda NTT untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pengeledahan terhadap tiga tersangka itu, pihak kepolisian menemukan sejumlah barang bukti seperti uang tunai senilai Rp14 juta, sejumlah laptop, handphone, sejumlah lembaran berupa bukti pengiriman uang ke Bank serta dua buah senjata laras panjang tanpa izin penggunaan serta sebilah parang.

Ketiga tersangka dijerat pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2e KUHP dikenai kurangan selama tujuh tahun penjara.