Verifikasi faktual tahap II untuk calon perseorangan

id KPU

Verifikasi faktual tahap II untuk calon perseorangan

Juru bicara KPU Kabupaten Kupang Imanuel Ballo (ANTARA Foto/Benny Jahang)

KPU Kabupaten Kupang masih melakukan verifikasi faktual tahap II terhadap bukti dukungan bagi bakal calon kepala daerah yang maju melalui jalur perseorangan dalam Pilkada 2018 sampai 5 Februari.
Kupang (AntaraNews NTT) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur masih melakukan verifikasi faktual tahap II terhadap bukti dukungan bagi bakal calon kepala daerah yang maju melalui jalur perseorangan dalam Pilkada 2018 sampai 5 Februari.

"Verifikasi faktual tahap II yang tengah dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) itu, hanya untuk pasangan Melianus Akulas-Joao Antonio de Jesus Costa yang maju melalui jalur perseorangan di Pilkada Kabupaten Kupang," kata juru bicara KPU Kabupaten Kupang Imanuel Ballo kepada Antara di Oelamasi, Senin.

Oelamasi merupakan pusat pemerintahan dan ibu kota Kabupaten Kupang yang berjarak sekitar 38 kilometer arah timur Kota Kupang, ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Ia mengatakan verifikasi faktual tahap II terhadap dokumen dukungan bagi pasangan calon tersebut, setelah Melianus Akulas-Joao Antonio de Jesus Costa menyerahkan dukungan tambahannya sebanyak 6.913 e-KTP kepada KPU setempat.

Berdasarkan verifikasi faktual tahap I, KPU Kabupaten Kupang hanya mencatat 17.191 surat dukungan dalam bentuk e-KTP yang memenuhi syarat, dari sekitar 21.629 dukungan yang diverifikasi.

Dengan demikian, kata dia, pasangan tersebut belum memenuhi syarat menjadi calon kepala daerah, yang minimal harus memenuhi syarat dukungan sebanyak 20.140 e-KTP sebagaimana yang diatur oleh KPU sebagai penyelenggara pilkada.

Peraturan KPU No.3 Tahun 2017 menyebutkan bahwa bagi calon perseorangan yang belum memenuhi syarat dukungan maka diwajibkan untuk menyerahkan perbaikan dukungan tersebut sebanyak dua kali lipat.

Dengan demikian, kata Ballo, pasangan Melianus Akulas-Joao Antonio de Jesus Costa wajib memasukan 5.898 dukungan e-KTP tambahan ke KPU Kabupaten Kupang.

"Apabila mengacu pada peraturan KPU maka pasangan tersebut harus mengantongi 5.898 e-KTP guna menutupi kekurangan sebelumnya sehingga dapat mengikuti tahap pelaksanaan pilkada selanjutnya," kata Ballo.

Ia mengatakan setelah paket Melianus Akulas-Joao Antonio de Jesus Costa memasukan kekurangan dokumen e-KTP sebanyak 6.913 dukungan, maka tugas KPU sebagai penyelanggara hanya melakukan verifikasi berkas dukungan yang sudah dimasukan itu.

"Proses verifikasi faktual dilapangan masih dilakukan oleh PPS dan berlangsung hingga tanggal 5 Februari 2018," katanya dan menambahkan hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh PPS akan diplenokan lagi oleh KPU.

Ia mengatakan pleno tersebut untuk menentukan nasib pasangan calon dari jalur perseorangan atas nama Melianus Akulas-Joao Antonio de Jesus Costa untuk mengikuti tahapan lanjutan pilkada di Kabupaten Kupang atau tidak.