Perpanjangan PPKM Level 4, Pemkot Kupang bolehkan ada hajatan

id ppkm kupang,pengendalian covid,penanggulangan covid

Perpanjangan PPKM Level 4, Pemkot Kupang bolehkan ada hajatan

Arsip Foto. Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man (kedua dari kiri) memantau penerapan ketentuan PPKM di Pasar Oebobo, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jumat (20/8/2021). (ANTARA/ Benny Jahang)

Tidak ada hidangan makanan di tempat serta tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat,"
Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang di Provinsi Nusa Tenggara Timur memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga hingga 7 September 2021 guna mengendalikan penularan COVID-19.

Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore di Kupang, Selasa (24/8) mengatakan bahwa keputusan pemerintah kota untuk memperpanjang PPKM Level 4 tertuang dalam Instruksi Wali Kota Kupang Nomor 062/Bag.HK.443.1/VII/2021 tentang perpanjangan PPKM.

Ia menjelaskan, pada masa perpanjangan PPKM Level 4 warga diperbolehkan menggelar hajatan dengan ketentuan jumlah hadirin maksimal 25 persen dari kapasitas ruang atau maksimal 30 orang.

"Tidak ada hidangan makanan di tempat serta tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata Jefri mengenai ketentuan penyelenggaraan hajatan.

Menurut dia, Pemerintah Kota Kupang juga mengizinkan pelaksanaan kegiatan dan pertandingan olahraga. Namun kegiatan olahraga harus digelar tanpa penonton dan dilaksanakan sesuai protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.

Selain itu, Wali Kota mengatakan, selama perpanjangan PPKM Level 4 pemerintah kota mengizinkan pusat belanja dibuka mulai pukul 10.00 sampai pukul 20.00.