Bandara penganti El Tari tunggu IPR

id Bandara

Bandara penganti El Tari tunggu IPR

Bandara El Tari Kupang akan diganti dengan sebuah bandara baru yang lebih representatif, namun masih menunggu izin prinsip relokasi (IPR) dari Menteri Perhubungan. (ANTARA Foto/Bernadus Tokan)

Rencana pembangunan bandar udara baru untuk mengganti Bandara El Tari Kupang di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur, masih menunggu izin prinsip relokasi (IPR) dari Menteri Perhubungan.
Kupang (AntaraNews NTT) - Rencana pembangunan bandar udara baru untuk mengganti Bandara El Tari Kupang di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur, masih menunggu izin prinsip relokasi (IPR) dari Menteri Perhubungan.

"Kelanjutan rencana pembangunan bandar udara baru itu masih menunggu izin prinsip relokasi. Surat permohonan sudah dikirim ke Kementerian Perhubungan sejak 2016 lalu," kata Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi NTT Yosep Rasi kepada Antara di Kupang, Jumat.

Selain izin prinsip relokasi, kata Rasi, juga harus ada surat dukungan dari PT Angkasa Pura tentang pemindahan dan pengelolaan ke lokasi bandar udara yang baru.

Menurut dia, surat permohonan IPR itu diajukan kepada Kementerian Perhubungan setelah Pemerintah NTT melakukan identifikasi tiga lokasi yang akan dijadikan sebagai calon bandara baru.

Jika sudah ada IPR dari Kementerian Perhubungan dan dukungan dari PT Angkasa Pura, maka Pemerintah NTT segera melanjutkan proses untuk tahapan pra studi kelayakan (feasibility study).

Pra studi kelayakan ini dilakukan sesuai dengan mekanisme perencanaan di lingkungan Kementerian Perhubungan, berdasarkan Kepmenhub No.31/2006 tentang Panduan Perencanaan Pembangunan Bandar Udara.

Dalam tahapan studi kelayakan ini, kata Rasi, akan dimulai dengan pra studi kelayakan, studi rencana induk (master plan) dan studi analisasi dampak lingkungan (amdal).

Setelah dilakukan studi kelayakan, kata dia, akan masuk pada tahapan studi desain, dimana dalam tahapan ini akan dilakukan studi investasi dan rencana dasar (Detailed Engineering Design/DED) untuk rencana teknik terinci (RTT) untuk sisi darat dan udara.

"Setelah tahapan-tahapan ini selesai, baru dikeluarkan rencana kerja syarat (RKS), termasuk dalam pascarekonstruksi," katanya menjelaskan.

Karena itu, dia berharap, Menteri Perhubungan segera mengeluarkan IPR agar Pemerintah NTT dapat melanjutkan tahapan-tahapan yang menjadi kewenangan daerah.