Pilkada 2018 - Hampir sejuta pemilih terancam kehilangan hak politiknya

id KPU

Pilkada 2018 - Hampir sejuta pemilih terancam kehilangan hak politiknya

Juru bicara KPU Nusa Tenggara Timur Yosafat Koli

Sekitar satu juta pemilih di Provinsi Nusa Tenggara Timur terancam kehilangan hak politiknya dalam pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur NTT periode 2018-2023 pada 27 Juni 2018.
Kupang (AntaraNews NTT) - Sekitar satu juta pemilih di Provinsi Nusa Tenggara Timur terancam kehilangan hak politiknya dalam pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur NTT periode 2018-2023 pada 27 Juni 2018.

"Hingga akhir Februari 2018 ini, penduduk wajib pilih ini belum memiliki KTP elektronik, sehingga terancam hak pilihnya dalam Pilgub NTT 2018," kata juru bicara Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Timur Yosafat Koli kepada wartawan di Kupang, Senin.

Ia menambahkan para penduduk wajib pilih ini juga belum melakukan perekaman KTP eletronik, sehingga sangat dikhawatirkan jika mereka sampai kehilangan hak pilih.

"Dari hasil rekapitulasi, kami mencatat masih ada 968.643 atau mendekati satu juta penduduk wajib KTP belum memiliki KTP. Mereka juga belum melakukan perekaman KTP elektronik," katanya.

Menurut dia, jumlah penduduk wajib pilih yang belum memilih KTP elektronik atau belum melakukan perekaman ini cukup tinggi, dari total wajib pilih di NTT sebanyak 3.785.681 orang.

Dia menambahkan, pemilih yang belum merekam KTP elektronik ini masih berpeluang untuk mencoblos pada Pilgub 27 Juni 2018 mendatang.

"Memang masih ada ruang untuk memberikan hak suara, tetapi mereka sudah harus melakukan perekaman dalam beberapa bulan ke depan ini," katanya.

Menurut dia, jika mereka sudah melakukan perekaman, maka akan didata untuk dimasukkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

"Jika mereka adalah warga setempat, maka akan dimintai surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil," katanya menjelaskan.

Yosafat Koli berharap selama masa kampanye pasangan calon para pasangan calon dapat memotivasi dan mendorong konstituen yang belum memiliki atau merekan KTP agar segera melakukan perekaman data e-KTP.

"Upaya ini harus dilakukan agar dapat meningkatkan partisipasi pemilih. Kami juga memberikan pendidikan politik bagi masyarakat sehingga mereka bisa menggunakan hak pilih mereka," katanya.