Pilkada 2018 - Polres Kupang tangani dua kasus pidana pilkada

id Kapolres

Pilkada 2018 - Polres Kupang tangani dua kasus pidana pilkada

Kapolres Kupang AKBP Indera Gunawan (ANTARA Foto/Benny Jahang)

Kepolisian Resor Kupang sedang menangani dua kasus tindak pidana pemilihan kepala daerah tahun 2018 terkait adanya dugaan pemalsuan identitas kependudukan.
Kupang (AntaraNews NTT) - Kepolisian Resor Kupang, Nusa Tenggara Timur, sedang menangani dua kasus tindak pidana pemilihan kepala daerah tahun 2018 terkait adanya dugaan pemalsuan identitas kependudukan yang diduga digunakan calon kepala daerah yang ikut melalui jalur perseorangan.

"Ada dua kasus pelanggaran pilkada yang sedang kami tangani. Dua kasus itu merupakan kasus pidana pemikada yang sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan,`Kata Kapolres Kupang, AKPB Indera Gunawan di Baubau, Senin.

Ia mengatakan, kedua kasus itu terkait dugaan pemalsuan identitas kependudukan untuk mendukung calon perseorangan yang ikut dalam perhelatan kepala daerah di Kabupaten Kupang melalui jalur perseorangan.

"Dua kasus itu merupakan kasus pelanggaran pilkada yang dilimpahkan Panwaslu Kabupaten Kupang ke Kepolisian untuk diproses lebih lanjut karena ada unsur tindak pidana," tegas Indera.

Dua kasus yang ditangani itu yaitu kasus dugaan pemalsuan dukungan puluhan warga Desa Ekateta, Kecamatan Fatuleu serta kasus pemalsuan dukungan dialami Ketua Panwascam Kupang Timur, Yacob Dethan.

"Dua kasus ini sudah ditingkatkan menjadi penyidikan. Kami sedang mengirim dokumen ke Puslabfor Polri di Bali untuk dilakukan penelitian terhadap keabsahan tandatangan yang diduga dipalsukan itu," katanya.