Pemberantasan rumpon di NTT masih kontroversi

id Ganef

Pemberantasan rumpon di NTT masih kontroversi

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTT Ganef Wurgiyanto.

Masih ada kontroversi terkait kebijakan pemberantasan rumpon secara total di wilayah perairan ini, karena masih ada izin yang dikeluarkan pemerintah pusat melalui direktorat jenderal terkait di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kupang (AntaraNews NTT) - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Nusa Tenggara Timur Ganef Wurgiyanto mengungkapkan upaya pemberantasan rumpon di wilayah perairan provisi setempat secara total masih menuai kontroversi.

"Kontroversi ini terkait penegasan ibu Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang kita tahu sangat tegas mengatakan bahwa tidak ada rumpon yang berizin, namun Dirjen di kementerian terkait masih mengeluarkan izin pemasangan rumpon bagi kapal purse seine pelagis besar," kata Ganef Wurgiyanto di Kupang, Senin.

Ia mengatakan hal itu menanggapi keluhan para nelayan di provinsi setempat yang meminta agar semua rumpon di wilayah perairan NTT diberantas karena tidak berizin dan menghalau migrasi ikan yang berdampak pada menurunnya hasil tangkapan.

Ganef menegaskan, rumpon-rumpon yang terpasang di wilayah perairan setempat adalah rumpon ilegal, dan pemerintah provinsi tidak pernah mengeluarkan izin pemasangannya.

Namun demikian diakui masih ada kontroversi terkait kebijakan pemberantasan rumpon secara total di wilayah perairan ini, karena masih ada izin yang dikeluarkan pemerintah pusat melalui direktorat jenderal terkait di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Izin pemasangan rumpon, lanjutnya, masih diberikan untuk kapal-kapal purse seine yang mengumpulkan ikan-ikan pelagis besar dan cakalang yang beroperasi di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) 753 hingga Laut Timor.

Sementara kapal-kapal purse seine, kata Ganef, diperbolehkan melakukan penangkapan ikan apabila memiliki rumpon sendiri. "Ini kan kontroversi, di satu sisi ibu Menteri Susi inginkan semua rumpon diberantas, tapi dirjen terkait masih mengeluarkan izin bagi kapal purse seine," katanya.

"Ini yang saya kira harus ada konsistensi, kalau kita perlu semua rumpon diberantas maka tidak boleh lagi dikeluarkan izin pemasangannya," kata mantan Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP NTT itu.

Ganef menambahkan, rumpon-rumpon yang ditemukan di wilayah perairan provinsi yang memiliki luas wilayah laut mencapai 200.000 kilometer persegi itu merupakan rumpon ilegal sehingga harus ditertibkan.

Ia mencontohkan, sebanyak 19 rumpon yang ditertibkan tim survei minyak dan gas (migas) dari Kementerian ESDM pada Jumat (9/3) yang terpasang di Laut Timor.

"Kalau itu ada di wilayah 0-12 mil maka itu ilegal, kalau di atasnya mungkin saja ada izin yang dikeluarkan dari pusat, tapi kalau merujuk pada penegasan ibu Menteri Susi maka rumpon apapun itu tetap ilegal," katanya menegaskan.