Rumah seorang WNA di Rote Ndao dibobol maling, Rp90 juta raib

id Rumah warga, NTT, Kota Kupang,rote ndao,maling

Rumah seorang WNA di Rote Ndao dibobol maling,  Rp90 juta raib

Aparat kepolisian sedang melakukan olah TKP di rumah korban perampokan di ROte Ndao. ANTARA/Humas Polres Rote Ndao

...Saat ini proses penyelidikan sedang berjalan untuk mencari tahu siapa dalang dari kasus itu
Kupang (ANTARA) - Kepolisian Resor Rote Ndao menyelidiki kasus pencurian di rumah salah seorang warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Australia, Maurice Geroge Broadhurst (64) Dusun Sanama, Desa Fuafuni Kecamatan Rote Barat Daya yang mengakibatkanya uang tunai senilai Rp90 juta hilang.

"Saat ini proses penyelidikan sedang berjalan untuk mencari tahu siapa dalang dari kasus itu," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B kepada ANTARA di Kupang, Selasa, (14/9).

Hal ini disampaikannya berkaitan kasus perampokan di kabupaten Rote Ndao yang juga merupakan daerah kawasan wisata di bagian Selatan Indonesia itu.

Krisna menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika Maurice bersama keluarganya meninggalkan rumah dan menginap di rumah saudaranya di Desa Oelunggu Kecamatan Lobalain pada Sabtu  (11/9) sore.

Pada Minggu (12/9) mereka kembali ke rumahnya dan saat tiba di rumah Murice mendapati lemari sudah terbongkar, dan kondisi rumah yang ditempatinya berantakan.

Istri Maurice langsung memeriksa lemari dan ternyata berangkas yang berisi uang tunai senilai Rp90 juta sudah tidak ada.

Maurice kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Rote Barat Daya untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Laporan korban tertuang dalam Laporan Polisi dengan Nomor : LP/23 /IX/2021/SPKT II POLSEK RBD/Res Rnd/NTT tanggal 12 September 2021.

Setelah menerima laporan korban, polisi mendatangi rumah korban dan melakukan olah tempat kejadian pristiwa.

Untuk diketahui Maurice yang masih berstatus sebagai WNA asal Australia, tinggal di Rote Barat Daya bersama istri dan anak-anaknya. Sang istri berasal dari Rote Ndao.

Lebih lanjut kata dia, pelaku perampokan saat ini sedang dicari dan jika tertangkap maka dikenakan pasa 363 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun.

Baca juga: Polres Rote Ndao selidiki dugaan pembunuhan penjaga pintu masuk Desa Nusakdale

Baca juga: Aniaya warga lokal di Nemberala Rote Ndao, Polisi tahan seorang wisman