Polisi gembos ban kendaraan

id Polisi

Polisi gembos ban kendaraan

Kasat Lantas Polres Kupang Kota, Iptu Rocky Junasmi mengemboskan ban kendaraan roda empat yang diparkir di badan jalan di depan pusat perbelanjaan Transmart Kupang, Sabtu (17/3) malam. (ANTARA Foto/Kornelis Kaha)

"Pemberitahuan larangan parkir di badan jalan dan di depan Transmart sudah disampaikan sebelumnya tetapi tidak diindahkan sehingga kami melakukan penggembosan," kata Kompol Sony Wahyu Broto.
Kupang (AntaraNews NTT) - Aparat kepolisian dari Direktorat Lalu Lintas Polda Nusa Tenggara Timur bersama Satlantas Polres Kupang Kota, Sabtu (17/3) malam, menggembos ban sekitar 10 unit kendaraan roda empat yang parkir di badan jalan depan pusat perbelanjaan Transmart Kupang.

"Pemberitahuan larangan parkir di badan jalan dan di depan Transmart sudah disampaikan sebelumnya tetapi tidak diindahkan sehingga kami melakukan penggembosan," kata Kepala Sub Divisi Penegakkan Hukum Ditlantas Polda NTT Kompol Sony Wahyu Broto kepada wartawan saat ditemui di sela-sela kegiatan tersebut di Kupang.

Ia mengatakan larangan parkir di depan pusat perbelanjaan yang baru diresmikan pada 2 Maret 2018 itu selalu hilang pascadipasang di kawasan tersebut. Bahkan sampai tiga kali dipasang larangan parkir namun saat diperiksa lagi sudah tak ada.

Baca juga: Korlantas Polri Sosialiasi E-tilang Di Kupang

Bahkan pihak Transmart dan Lantas Polres Kota Kupang juga sudah mengimbau dan melarang agar tak ada parkir liar di pinggir jalan tersebut yang berujung pada kemacetan di jalan WJ Lalamentik tersebut.

"Kegiatan penggembosan ban ini juga kami lalukan agar pemilik kendaraan bermotor khususnya roda empat bisa jera untuk tidak parkir lagi di badan jalan yang berujung pada kemacetannya lalu lintas," ujarnya.

Sony menambahkan pihaknya tidak memilih-milih kendaraan siapa yang harus digemboskan bannya. Sebab sebelumnya ada seorang anggota kepolisian yang parkir sembarangan dan menolak untuk mengikuti larangan parkir, tetapi saat kegiatan tersebut berlangsung kendaraan miliknya juga ikut digembos.

Ia menambahkan sebenarnya kawasan perbelanjaan di Kuanino juga masuk dalam bagian larangan parkir badan jalan, namun karena budaya parkir di badan jalan itu sudah lama maka hal itu tidak dilakukan.

"Oleh karena itu kami mulai di sini. Kami tidak ingin kawasan ini nanti seperti yang terjadi di Kuanino," ujarnya.

Tak hanya kendaraan roda empat yang kena imbas, kendaraan roda dua yang parkir di badan jalan juga bannya digembos dan jumlahnya kurang lebih mencapai 30an unit yang digembos.

Bahkan pantauan Antara, petugas parkir yang biasanya mengatur parkir liar di depan pusat perbelanjaan itu juga tak terlihat saat kegiatan tersebut berlangsung.

Baca juga: Dirlantas Polda NTT Terapkan Sistem e-Tilang

Proses penggembosan ban kendaraan bermotor itu lanjutnya akan terus dilakukan sampai tak ada lagi kendaraan yang parkir di badan jalan depan pusat perbelanjaan itu.

"Jadi mulai malam ini sampai seterusnya. Kalau masih ada juga akan kita gembos lagi besok malam," tambahnya. Akai gembos ban itu disaksikan pula oleh Kasat Lantas Polres Kupang Kota Iptu Rocky Junasmi.