Pilkada 2018 - Bawaslu NTT proses pelanggaran pilkada

id Bawaslu

Pilkada 2018 - Bawaslu NTT proses pelanggaran pilkada

Ketua Bawaslu NTT Thomas Mauritius Djawa. (Foto Antara/Kornelis Kaha)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur mulai memroses dugaan pelanggaran pilkada yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sikka, Sumba Timur dan Alor.
Kupang (AntaraNews NTT) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur mulai memroses dugaan pelanggaran pilkada yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sikka, Sumba Timur dan Alor.

"Proses penanganan pelanggaran ASN di Sikka, Sumba Timur, dan Alor hingga hari ini sudah direkomendasikan ke Komisi ASN," kata Ketua Bawaslu Provinsi NTT Thomas Djawa di Kupang, Selasa (20/3).

Ia mengemukakan hal itu terkait hasil pengawasan Panitia Pengawas Pemliu (Panwaslu) kabupaten yang mendapati adanya dugaan pelanggaran ASN yang terlibat dalam kegiatan politik praktis dalam masa kampanye Pilkada 2018.

Menurutnya, proses dugaan pelanggaran itu tinggal menunggu rekomendasi dari Komisi ASN, kemudian ditindaklanjuti pejabat pembina kepegawaian di tingkat provinsi dan kabuapten/kota. Thomas menjelaskan, undang-undang tidak melarang bahwa ASN dalam sebuah kegiatan kampanye.

Namun, katanya, ada catatan yang tidak memperbolehkan ASN seperti hadir dalam kegiatan kampanye politik saat jam dinas, tidak memakai atribut pasangan calon tertentu, dan tidak terlibat menjadi petugas kampanye maupun kegiatan di dalamnya.

Baca juga: Pilkada 2018 - Bawaslu ingatkan ASN agar tetap netral
Baca juga: Pilkada 2018- Calon Bupati SBD berijazah palsu
Ketua DPRD NTT Anwar Pua Geno (ANTARA Foto/Kornelis Kaha)
Ketua DPRD Provinsi NTT Anwar Pua Geno, secara terpisah, meminta pihak Bawaslu menjelaskan secara tegas terkait netralitas ASN dalam menghadapi sebuah kampanye politik..

Menurutnya, meskipun Undang-undang melarang ASN tidak berkampanye atau tidak memihak salah satu pasangan calon namun mereka juga warga negara yang memiliki hak pilih. "Bagaimana mereka menggunakan hak pilih kalau untuk hadir dan mendengar saja tidak diperbolehkan," kata politisi dari Partai Golkar itu.

Menurutnya, pihaknya sering kali mendapati kondisi di lapangan, para ASN mengeluh bingung menggunakan hak pilihnya karena tidak mengetahui seperti apa visi, misi, dan program yang disampaikan para calon pemimpin saat kampanye.

"Ada kampanye yang lokasinya dekat dengan Puskesmas tapi ASN tidak berani datang karena dilarang, mereka bahkan mengaku merasa seperti memilih kucing dalam karung," katanya.
Baca juga: Panwaslu hentikan keterlibatan dua camat dalam pilkada Rote