Semua kabupaten/kota se-NTT dilengkapi anggota Satgas Waspada Investasi

id NTT,OJK NTT,investasi ilegal,Satgas Waspada Investasi Daerah

Semua kabupaten/kota se-NTT dilengkapi anggota Satgas Waspada Investasi

Deputi Direktur Kebijakan Penyidikan OJK Akta Bahar Daeng (kiri) bersama Kepala OJK NTT Robert Sianipar saat rapat koordinasi Satgas Waspada Investasi Daerah (SWID) NTT di Kupang, Selasa (21/9/2021). (ANTARA/Aloysius Lewokeda)

Jangan tergiur dengan tawaran dari pinjaman ilegal. Jadi masyarakat perlu pahami manfaatnya dan menyadari resikonya,"
Kupang (ANTARA) - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur Robert Sianipar mengatakan sebanyak 22 kabupaten/kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur kini telah dilengkapi dengan anggota Satuan Tugas Waspada Investasi Daerah untuk menangani praktik investasi ilegal di NTT,

"Keberadaan anggota Satgas Waspada Investasi Daerah (SWID) ini untuk membantu masyarakat dalam menghadapi praktik investasi ilegal yang kian marak terjadi," katanya kepada wartawan di Kupang, Selasa (21/9) usai kegiatan rapat koordinasi Satgas Waspada Investasi Daerah Provinsi NTT yang digelar secara virtual maupun tatap muka dalam jumlah terbatas.

Keanggotan SWID terbentuk melalui Surat Keputusan Dewan Komsioner OJK Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tim Kerja Satgas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana di Masyarakat dan Pengelolaan Investasi di Daerah yang dikeluarkan pada 30 Agustus 2021.

Robert menyebutkan berbagai intansi terlibat dalam keanggotan SWID NTT di antaranya OJK, Bank Indonesia, Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, kantor wilayah kementerian, maupun organisasi perangkat daerah daro 22 kabupaten/kota seperti Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindustrian.

Baca juga: REI NTT gandeng BI-OJK gelar vaksinasi COVID-19
Baca juga: OJK NTT sebut penyaluran kredit sektor pertanian tumbuh Rp86 miliar


Ia menjelaskan dengan keanggotaan SWID yang lengkap pada 22 kabupaten/kota se-NTT ini maka masyarakat lebih mudah menjangkau layanan informasi atau komunikasi ketika mengalami adanya praktik investasi bodong.

"Jadi ketika ada penawaran seperti pinjaman online maka masyarakat bisa langsung ke anggota SWID ini untuk ditindaklanjuti lewat koordinasi kami di dalamnya," katanya.

Robert Sianipar juga kembali mengimbau masyarakat di NTT agar menggunakan pinjaman daring yang ilegal atau berizin, terdaftar, dan diawasi OJK.

"Jangan tergiur dengan tawaran dari pinjaman ilegal. Jadi masyarakat perlu pahami manfaatnya dan menyadari resikonya," katanya

Sementara itu Deputi Direktur Kebijakan Penyidikan OJK Akta Bahar Daeng berharap dengan dilengkapinya SWID di NTT ini dapat membantu penanggulangan kegiatan investasi ilegal dengan cepat.

"Harapan kami semakin banyak anggota SWID ini maka kinerja penanganan praktik investasi ilegal semakin bagus," katanya.