Pemkot Kupang perketat pembuatan identitas kependudukan

id Wali Kota

Pemkot Kupang perketat pembuatan identitas kependudukan

Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man (ANTARA Foto/ist)

Pemerintah Kota Kupang mulai memperketat pengurusan KTP menyusul adanya manipulasi data kependudukan oleh oknum tidak bertanggungjawab terhadap seorang TKI yang bukan warga Kota Kupang.
Kupang (AntaraNews NTT) - Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur mulai memperketat pengurusan kartu tanda penduduk (KTP) menyusul adanya manipulasi data kependudukan oleh oknum tidak bertanggungjawab terhadap seorang TKI yang bukan warga Kota Kupang.

"Ada tenaga kerja ilegal yang mengantongi KTP Kota Kupang, namun sesunguhnya yang bersangkutan bukan warga Kota Kupang," kata Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man kepada pers di Kupang, Jumat (23/3)

Atas dasar kasus tersebut, maka pemerintah memandang penting untuk memperketat kepengurusan identitas kependudukan bagi warga yang mengajukan permohonan pembuatan e-KTP.

Herman mengatakan hal itu terkait upaya pemerintah Kota Kupang dalam meminimalisir adanya kasus manipulasi identitas kependudukan terhadap TKI ilegal asal NTT.

Ia mengatakan, persoalan TKI ilegal menjadi salah satu isu yang telah dibahas secara serius dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Kupang karena adanya penggunaan KTP Kupang oleh TKI ilegal yang bukan warga Kota Kupang.

"Untuk membendung adanya kasus TKI ilegal, hanya dengan memperketat proses penerbitan indentitas kependudukan di daerah ini. Manipulasi identitas kependudukan bagi TKI ilegal sudah mulai terjadi," ujar Herman.

Baca juga: DPRD minta Disdukcapil tuntaskan perekaman e-KTP
Baca juga: Ketika e-KTP menjadi sarana penting dalam pilkada
Wali Kota Kupang Jefri Riwu Koreh (kiri) dan Wakil Wali Kota Kupang Herman Man
Ia menegaskan, tenaga kerja yang direkrut untuk dipekerjakan secara ilegal ke luar negeri pada umumnya berasal dari luar Kota Kupang namun ada yang menggunakan KTP Kota Kupang.

"Kami sudah menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang untuk memperketat pengurusan identitas kependudukan. Jika bukan warga Kota Kupang agar ditolak," katanya menegaskan.

Herman menambahkan, secara rutin pemerintah Kota Kupang melakukan pemantauan terhadap berbagai aktivitas perusahan perekrutan tenaga kerja yang berada di daerah ini guna mengatasi kasus perekrutan TKI ilegal.

"Kepada para lurah juga sudah kita ingatkan untuk hati-hati memberikan surat keterangan domisili bagi warga yang bukan warga kelurahan setempat," ujarnya.

Baca juga: Alat perekam e-KTP rusak
KTP Elektronik (ANTARA Foto/ist)