Bupati Mabar ingin kasus Golo Mori berjalan kondusif

id kasus golo mori,bupati edi,penangguhan penahanan,labuan bajo,manggarai barat,NTT

Bupati Mabar ingin kasus Golo Mori berjalan kondusif

Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi (ANTARA/Fransiska Mariana Nuka)

...Saya akan luangkan waktu dalam proses perdamaian itu
Labuan Bajo (ANTARA) - Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi menginginkan situasi di Manggarai Barat berjalan kondusif seiring dengan penangguhan penahanan terhadap 21 tersangka permasalahan sengketa tanah di Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

"Sebagai kepala daerah, saya dan Pak Wakil sangat mendambakan situasi di kabupaten ini harus kondusif. Dengan jaminan kondusif maka wisatawan dan investor pasti dengan senang hati datang ke wilayah kita," kata Bupati Edi di Labuan Bajo, Senin, (4/10).

Bupati Edi menyebut penangguhan penahanan 21 orang tersangka dilakukan berdasarkan surat permohonan penangguhan penahanan dari dia dan Bupati Manggarai Herybertus Nabit pada Sabtu.

Sebelumnya, dia bersama Bupati Hery berkunjung ke Kantor Polres Manggarai Barat dan meminta izin bertemu dengan para tahanan. Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo pun memberi izin dengan membagi kunjungan menjadi dua bagian, yakni Bupati Edi bersama tiga tahanan dengan kartu tanda penduduk (KTP) Manggarai Barat dan Bupati Hery dengan 18 tahanan ber-KTP Manggarai.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Edi menyapa ketiga tahanan dan berdiskusi sembari menanyakan keadaan para tahanan. Diketahui salah seorang tahanan merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) sehingga Bupati Edi berdiskusi terkait peraturan presiden terbaru mengenai ketentuan disipliner bagi ASN.

Beberapa waktu berselang, Bupati Edi menyebut ada permintaan penangguhan penahanan yang diminta oleh 18 tersangka melalui Bupati Hery. Melihat hal tersebut, dia pun menyetujui untuk memberikan tanda tangannya sebagai penjamin.

Selanjutnya, permintaan penangguhan penahanan juga dilakukan oleh tiga tahanan lain yang ber-KTP Manggarai Barat. Setelah ditandatangani, mereka mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan menanti persetujuan Polres Manggarai Barat.

Menurut Bupati Edi, jaminan yang diberikan merupakan pilihannya sebagai pemimpin di daerah tersebut. Dia menyebut pilihannya sebagai penjamin telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP. Dalam peraturan tersebut diatur bahwa Jaminan Orang pada Pasal 36 tertulis bahwa orang penjamin bisa penasihat hukumnya, keluarganya, atau orang lain yang tidak mempunyai hubungan apa pun dengan tahanan.

Dia berharap kedua belah pihak dapat segera mengatasi masalah mereka dan berdamai sehingga terjalin situasi kekeluargaan dan keakraban seperti yang selama ini telah mereka jaga. Dia pun menyatakan kesiapannya untuk hadir dalam setiap momen perdamaian kedua belah pihak tersebut.

"Saya siap untuk hadir dalam proses itu. Semoga mereka damai. Saya akan luangkan waktu dalam proses perdamaian itu," ucap Bupati Edi tegas.

Baca juga: Polres Mabar tangguhkan penahanan 21 tersangka Golo Mori

Sebelumnya Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat menangguhkan penahanan terhadap 21 orang tersangka yang terlibat dalam permasalahan sengketa tanah di Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur pada Sabtu lalu.

Baca juga: BPOLBF dukung pengembangan lulusan Politeknik eLBajo Commodus

Meskipun 21 orang tersangka tersebut menjalani masa Penangguhan Penahanan, proses hukum terhadap para tersangka ini tetap berjalan. Mereka pun wajib melaporkan diri minimal satu kali dalam seminggu kepada Bhabinkamtibmas di desa setempat.