Pilkada 2018 - Bawaslu minta debat cagub di Kupang

id Bawaslu

Pilkada 2018 - Bawaslu minta debat cagub di Kupang

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu NTT, Jemris Fointuna saat berbincang dengan pers di Kupang. (ANTARA Foto/ist)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Timur meminta Komisi Pemilihan Umum agar debat calon Gubernur-Wakil Gubernur NTT berikutnya diselenggarakan di Kupang saja.
Kupang (AntaraNews NTT) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Timur meminta Komisi Pemilihan Umum agar debat calon Gubernur-Wakil Gubernur NTT berikutnya diselenggarakan di Kupang saja.

"Biaya yang dikeluarkan oleh para calon terlalu besar jika dilaksanakan di Jakarta. Sehingga hal ini menjadi catatan kami bagi KPU untuk mempertimbangkannya," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu NTT, Jemris Fointuna kepada Antara di Kupang, Sabtu (7/4).

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan pelaksanaan debat perdana pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur NTT yang dilaksanakan di stasiun televisi INews Jakarta pada Kamis, (5/4) malam.

Selain itu, simpatisan dan masyarakat NTT yang ingin menyaksikan langsung acara debat calon harus mengeluarkan biaya yang cukup banyak untuk menyaksikan langsung debat di Jakarta.

Menurut dia, jika memungkinkan maka volume debat yang semula direncanakan tiga kali dikurangi menjadi dua kali sehingga dapat menutupi defisit anggaran.

"Atau bisa saja KPU mengusulkan anggaran tambahan ke pemerintah daerah melalui DPRD NTT, sehingga debat calon bisa dilaksanakan di Kupang," katanya menambahkan.

Baca juga: Pilkada 2018 - Bawaslu ingatkan ASN agar tetap netral

Catatan lain adalah lembaga penyiaran dalam hal ini INews TV diharapkan taat pada perjanjian kerja sama dengan KPU untuk melaksanakan debat dan tidak melakukan aktivitas lain seperti polling pendapat.

"Kami juga berharap pada debat berikutnya, latar panggung atau layar dan setingan lampu dalam ruangan yang digunakan untuk debat agar menggunakan warna yang netral," kata Jemris Fointuna.

Mengenai materi debat, dia mengatakan, khusus materi debat Bawaslu tidak menemukan adanya ucapan atau pernyataan pasangan calon yang berindikasi melanggar larangan-larangan dalam kampanye.

Larangan-larangan kampanye itu seperti ujaran kebencian, provokasi, menyerang suku, agama dan ras tertentu atau mempersoalkan dasar negara dan UUD 1945, katanya menjelaskan.