Pilkada 2018 - KPU kaji kemungkinan gelar debat di Kupang

id debat

Pilkada 2018 - KPU kaji kemungkinan gelar debat di Kupang

Juru bicara KPU NTT Yosafat Koli

KPU NTT sedang mengkaji kemungkinan pelaksanaan debat calon Gubernur-Wakil Gubernur periode 2018-2023 kedua di Kupang.
Kupang (AntaraNews NTT) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sedang mengkaji kemungkinan pelaksanaan debat calon Gubernur-Wakil Gubernur periode 2018-2023 kedua di Kupang.

"Proses pemindahan lokasi debat dalam aturan pengadaan barang dan jasa disebut adendum, sehingga memindahkan atau tetap di Jakarta akan dikaji dari aspek tersebut dan sedang dalam kajian tim pengadaan," kata Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTT, Yosafat Koli kepada Antara melalui pesan WhatsApp, Senin (9/4).

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Timur juga mengusulkan agar pelaksanaan debat berikut dilaksanakan di Kupang karena biayanya terlalu tinggi.

Bawaslu NTT menilai penyelenggaraan debat terbuka para calon Gubernur-Wakil Gubernur NTT yang berlangsung di iNews TV Jakarta terlalu makan ongkos, terutama dari para kandidat terhadap para pendukung, sehingga Bawaslu menyarankan kepada KPU agar debat kedua dan seterusnya sebaiknya dilaksanakan di Kupang saja.

"Ada beberapa catatan hasil pengawasan. Pertama kami mengharapkan debat berikutnya dilaksanakan di Kupang karena kalau di Jakarta biaya yang harus dikeluarkan oleh calon cukup besar," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu NTT, Jemris Fointuna.

Selain itu, simpatisan dan masyarakat NTT pun yang ingin menyaksikan langsung acara debat calon harus mengeluarkan biaya yang cukup banyak untuk pergi ke Jakarta.

Baca juga: Pilkada 2018 - Bawaslu minta debat cagub di Kupang
Baca juga: Pilkada 2018 - Debat perdana Cagub NTT cenderung monoton


Menurut dia, jika memungkinkan maka volume debat yang semula direncanakan tiga kali dikurangi menjadi dua kali sehingga dapat menutupi defisit anggaran.

"Atau bisa saja KPU mengusulkan anggaran tambahan ke pemerintah daerah melalui DPRD NTT, sehingga debat calon bisa dilaksanakan di Kupang," katanya menambahkan.

Yosafat Koli menambahkan, keputusan untuk melaksanakan debat di Jakarta melalui proses pengadaan barang dan jasa, sehingga untuk melakukan perubahan harus melalui mekanisme adendum.

Artinya, jika aturan memungkinkan untuk dilakukan perubahan dan juga dukungan anggaran, maka debat tahap dua bisa dilaksanakan di Kupang, katanya menjelaskan.

Mengenai iklan dia mengatakan, iklan poling bukan dari penyelenggara dan KPU sama sekali tidak tahu menahu.

"Kami tidak tahu menahu soal ikan itu. Setelah beberapa saat ditayang kami komplain untuk tidak ditayang dan untuk latar studio itu pertimbangan broadcast dan teknis pertelevisian," katanya.